Dana Rp 201 Juta yang Tak Diungkap dari Grand Opening Rumah Sakit Gresik Sehati

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dan jajaran, disaksikan anggota DPRD Gresik serta tokoh masyarakat Gresik, melaksanakan Grand Opening Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati (RSGS). Acara yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Gresik ke-538 digelar pada Minggu, 9 Maret 2025.
Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati dibangun untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Gresik Selatan agar lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan yang selama ini memanfaatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina. Dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik sebesar Rp. 76.263.840.000, Rumah Sakit Gresik Sehati berdiri di atas lahan seluas 8.500 meter persegi (m2), dan memiliki luas bangunan 11.570 meter persegi (m2), serta 3 gedung dan 5 lantai.
Baca Juga: Reservoir dan Layanan Air Bersih di Kecamatan Duduksampeyan Diresmikan
Kapastitas bed atau tempat tidur Rumah Sakit tipe C ini sebanyak 101 bed. Fasilitas layanan yang disediakan antara lain layanan dokter spesialis, di antaranya Spesialis Anak, Spesialis Bedah, Spesialis Kandungan, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Anestesi, dan Spesialis Patologi Klinis. Di samping itu, layanan gawat darurat, layanan rawat inap, dan layanan farmasi juga tersedia guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Lokasi Rumah Sakit Gresik Sehati berada di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Sedianya, peresmian atau Grand Opening Rumah Sakit Gresik Sehati dilaksanakan pada akhir 2024, namun ditunda hingga Maret 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau dipanggil Gus Yani mengatakan, kehadiran Rumah Sakit Gresik Sehati merupakan bukti nyata implementasi dari program Nawa Karsa, khususnya Gresik Sehat, yang bertujuan mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan memperkuat sistem kesehatan daerah.
”Rumah Sakit Gresik Sehati hadir untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas khususnya bagi masyarakat Gresik wilayah selatan. Dan kehadiran Rumah Sakit Gresik Sehati menjadi kado istimewa bagi masyarakat di Hari Jadi Kota Gresik ke-538,” kata Bupati Gresik, Gus Yani, dalam sambutannya.
Di balik gegap gempita Grand Opening Rumah Sakit Gresik Sehati, ada kasus yang tak diungkap ke publik. Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik ini meninggalkan rekam buruk bagi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari anggaran negara di Kabupaten Gresik yang bersih dan transparan. Apalagi, Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati termasuk proyek strategis daerah.
Hal ini terungkap dari informasi yang didapat Lintasperkoro.com. Informasi tersebut menyebutkan jika Kontraktor Pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati, yakni PT Permata Lansekap Nusantara, tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tenggat waktu berdasarkan kontrak nomor 027/408/CK/437.86/2023 tanggal 13 Juni 2023. Dalam kontrak tersebut, PT Permata Lansekap Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana melaksanakan Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati dengan nilai kontrak sebesar Rp59.204.740.645,73 termasuk PPN 11%.
Baca Juga: Anggaran Pemkab Gresik Paling Banyak Dihabiskan untuk Gaji ASN
Dalam pelaksanannya, terdapat 3 kali adendum, yaitu :
- Adendum nomor 027/711 ADD/CK/437.86/2023 tanggal 1 September 2023, nilai Rp 59.204.740.645,73.
- Adendum nomor 027/1083 ADD.2/CK/437.86/2023 tanggal 6 Desember 2023, nilai Rp 56.003.155.000.
- Adendum nomor 027/1179 ADD.3/CK/437.86/2023 tanggal 29 Desember 2023, nilai Rp 56.003.155.000.
Baca Juga: Kampanye Akbar Gus Yani - Alif Diwarnai Ajakan Coblos Kotak Kosong
Dalam adendum tersebut, masa kontrak terhitung sejak 13 Juni 2023 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 202 hari kalender dan berakhir pada 31 Desember 2023. Kemudian dari observasi fisik di lapangan pada 19 Februari 2024 yang dilaksanakan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia, Manajemen Konstruksi/MK, dan Inspektorat, diketahui bahwa pekerjaan telah selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1) Nomor 027/04/BAST1/CK.08.2.01.0021/437.86/2024 tanggal 2 Januari 2024, namun masih terdapat beberapa item pekerjaan yang perlu disempurnakan atau perbaikan.
Pekerjaan perbaikan tersebut telah diselesaikan oleh penyedia dan telah dilakukan pengecekan bersama yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Hasil Test Nomor 0021/BA/RSGS/2024 tanggal 4 Januari 2024. Di antara item pekerjaan yang disempurnakan, yaitu pemasangan dua unit AC, penggantian granit yang pecah, closet duduk yang belum tersambung dengan air, pintu yang tidak bisa ditutup, dan perbaikan lampu downlight yang tidak dapat menyala.
Atas hal tersebut, terjadi keterlambatan pekerjaan meski telah dilakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima Pertama. Keterlambatan tersebut mewajibkan PT Permata Lansekap Nusantara membayar denda sebesar Rp 201.813.171,17 (1/1000 x Rp50.453.292.792,79 (nilai kontrak sebelum PPN) x 4 hari) terhitung mulai tanggal 1 sampai 4 Januari 2024. Namun, denda tersebut belum dikenakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pelaksana Pekerjaan, yaitu PT Permata Lansekap Nusantara.
“Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik sebagai Satker atau KPA, harus menagih denda keterlambatan kepada PT Permata Lansekap Nusantara jika belum dibayar. Jika tidak, akan jadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek di Gresik,” kata Jaques Anthonius, yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi kepada Lintasperkoro.com, Selasa 12 Maret 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto