Salah satu kawasan perumahan di Desa Kambingan, Desa Cerme, Kabupaten Gresik, diduga membeli material urug dari tambang galian c ilegal dari Desa Punduttrate. Hal itu disesali oleh salah satu pemilik tambang berizin inisial K.
K yang berkecimpung di bisnis tambang selama puluhan ini menyesali karena tidak ada sikap tegas dari pihak Kepolisian menindak pelakunya. Akibat dari pembiaran tersebut, penambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) bertambah banyak di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Baca juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin
“Kami yang punya izin kalah bersaing dari mereka dari sisi harga. Mereka menjual harga lebih murah, dan biasanya tanpa kubikasi melainkan ritase. Sedangkan kami, umumnya menjual tanah urug per kubik,” kata K melalui pernyataannya kepada Lintasperkoro.com, Selasa 8 Oktober 2024.
K menyebutkan, perusahaannya mengurus perizinan tambang tidak murah dan mudah. Dia harus mengeluarkan biaya tidak sedikit, baik untuk biaya konsultan, tenaga kerja, hingga biaya jaminan reklamasi. Biaya tersebut diluar retribusi yang dikeluarkan untuk Pemda (pemerintah daerah). Disaat izin itu keluar, mereka digerus oleh penambang-penambang ilegal.
Baca juga: Galian C Beroperasi Ilegal di Gresik, Lepas Dari Bidikan Penertiban
“Di lokasi tambang kami, kadang ada petugas dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang stand by untuk mencatat keluar material. Mereka langsung memotong sekian persen da nada karcis resmi. Sedangkan yang ilegal, tidak dibebankan seperti kami. Apa ini adil?” tegasnya.
Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Muncul Galian C Ilegal Di Desa Kambingan, Gresik
Untuk itulah, dia berharap Kapolda Jawa Timur mendengarkan suara-suara dari penambang yang memiliki izin usaha lengkap sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Harapannya, menindak semua tambang ilegal di wilayah Jawa Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto