Barisan NKRI Laporkan Seorang ASN Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Reporter : Redaksi
Laporan Barisan NKRI ke Bawaslu Kalimantan Barat

Barisan NKRI (Norsan-Krisantus) melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan setelah viralnya video yang diduga mengarah pada kegiatan kampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 27 September 2024.

Sirat Nurwandi, Juru Bicara Barisan NKRI mengungkapkan bahwa bukti yang dilaporkan berasal dari berbagai media sosial yang mencuat pada 7 Oktober 2024. 

Baca juga: Baliho Paslon Bupati Gresik Mejeng di Depan Kantor Desa Sukowati, Netralitas KPU Diragukan

Menurutnya, video tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang diarahkan oleh seorang ASN, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye tersembunyi.

"Beliau ini ASN, seharusnya netral. Tetapi yang terjadi adalah sosialisasi yang terselubung dalam bingkai kampanye. Dimana ajakan jelas mengarah kepada salah satu pasangan calon, yakni nomor 1," ungkap Sirat saat ditemui seusai melapor di kantor Bawaslu Kalimantan Barat.

Nurwandi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ASN yang dilaporkan tampak mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon nomor 1. 

"Ajakan itu jelas dan terang, disertai dengan fasilitasi kegiatan yang mengarah kepada kampanye untuk melanjutkan dukungan kepada salah satu calon," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Sidoarjo Minta ke Media Tidak Segan Kritik Kinerja Pengawasan Pemilu

Pihak Barisan NKRI berharap Bawaslu Kalimantan Barat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, mengingat peran ASN yang harus bersikap netral dalam proses demokrasi. 

“Kami ingin Bawaslu bertindak sesuai aturan hukum dan kode etik, karena sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Nurwandi.

Saat ini, Barisan NKRI menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut. 

Baca juga: Karena Posting Dukungan ke Caleg dari Partai Pengusung Anies di Whatsapp, Seorang Kades Divonis 3 Bulan Penjara

Diharapkan dalam satu hingga dua hari ke depan, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.

"Kami menunggu hasil dari penyelidikan Bawaslu untuk mengetahui ke mana arah laporan ini akan dibawa. Semoga ada tindakan nyata dalam waktu dekat," tutupnya.

Kegiatan yang diduga mengarah pada kampanye di sekolah tersebut kini menjadi sorotan, mengingat kampanye di institusi pendidikan merupakan tindakan yang melanggar aturan pemilu. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru