Kejati Kalimantan Barat Kembali Memanggil Mantan Gubernur atas Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin

Reporter : Redaksi
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta

Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi penyalahgunaan dana hibah Yayasan Mujahidin.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Ketua TAPD Provinsi Kalimantan Barat. Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan dan meminta keterangan oleh Jaksa penyidik sebagai saksi. Namun mantan Gubernur Kalbar tersebut mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Kepada wartawan, Sutarmidji merasa belum pernah dipanggil oleh Jaksa Penyidik. Padahal menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pihak Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam kasus Dana Hibah Mujahidin pada tanggal 6 Juni 2024 lalu.

"Namun, Sutarmidji tidak hadir dan pihak penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan kembali untuk melakukan panggilan kedua kepada Sutarmidji," ucap Kasi Penkum Kajati Kalbar pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Yayasan Mujahidin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, sudah tahap penyidikan. Pihak Kejati Kalbar masih menunggu hasil perhitungan Kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan sudah meminta keterangan para Ahli untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa 27 orang terkait persoalan Dana Hibah Yayasan Mujahidin, diantaranya Mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Pontianak, Mulyadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin dan Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin dan selaku penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan, diketahui bahwa bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih Rp 22,042 Miliar selama tiga tahun berturut-turut. Masing-masing sebesar Rp.10 niliar di tahun 2020, Rp 9 miliar di tahun 2021, dan Rp.3,042 miliar di tahun 2022.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erward Kaban mengatakan, pada tahun 2024 ini pihaknya menangani perkara kasus 7 korupsi, dan 5 diantaranya dalam tahap penyidikan yang menjadi atensi Kejati Kalbar.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Dari jumlah kasus dugaan korupsi itu, 2 kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses ke tahap persidangan, yaitu kasus pengadaan Kapal Ferry Kabupaten Kapuas Hulu dan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar.

"Masyarakat menanti kepastian hukum yang menjadi atensi Kejati Kalbar agar tidak adanya tuduhan dugaan adanya main mata antara tim penyidik dengan para pelaku dugaan korupsi maupun kasus penyalahgunaan kewenangan yang sudah merugikan keuangan negara," katanya. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru