Direktur PT IIS Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Naikkan Perkara

Reporter : Redaksi
Kuasa Hukum pelapor Natalie, Firmansyah

Direktur PT IIS berinisial HN dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pemalsuan dokumen Akta Perusahaan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

HN merupakan seorang praktisi senior manajemen dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang telah malang-melintang di berbagai industri selama lebih dari 20 tahun. Dia memiliki lisensi yang diberikan oleh Dr Richard Bandler (co-creator NLP) sebagai Master Trainer untuk menjalankan program Pemrograman Neuro-Linguistik (NLP) berlisensi di Indonesia.

Baca juga: Terduga Pelaku Pengrusakan Pagar Ruko Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Amat disayangkan, karena dia sebagai seorang pendiri dari PT IIS, sebuah lembaga training yang memusatkan pada pemahaman yang lebih dalam dan lebih luas tentang bagaimana otak bekerja, dan bagaimana pengetahuan ini dapat membantu orang untuk berpikir lebih baik, menjadi lebih kreatif, mengelola emosi mereka dengan lebih baik, berkomunikasi dan membangun hubungan dengan lebih efektif.

Dia telah melatih dengan pikiran yang indah, pencipta, dan pakar di seluruh dunia di bidang Pemrograman Neuro-Linguistik (NLP), Ilmu Saraf, Psikologi, dan Ilmu Sosial.

Belakangan, HN harus berurusan dengan masalah hukum. Selaku Direktur PT IIS, HN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Natalie, sebagaimana Laporan Polisi / B/ 2251 / V/ 2022 /SPKT / Polda Metro Jaya tanggal 9 Mei 2022, dalam dugaan penggelapan dan atau pemalsuan sebagaimana Pasal 372 dan 263 KUHP yang juga melibatkan seorang oknum Notaris M.R.SH.MKn dari Bekasi.

Jika mengulik profil perusahaan, PT IIS yang diunduh pada 30 Maret 2022 melalui web Ditjen AHU Kemenkumham, HN telah merubah Akta Perusahaan PT IIS dengan mendatangi Notaris tersebut dan menghilangkan nama Natalie selaku Komisaris Utama. Dia mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada saudaranya FNT tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007 dan juga ada dugaan memalsukan tandan tangan Pelapor.

Karena Natalie selaku pelapor tidak pernah menandatangani dokumen perubahan akte perusahaan, menjual saham miliknya, dan juga hadir ke Notaris. Karena pemindahan hak atas saham harus berdasarkan Akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh orang yang memindahkan, namun faktanya oknum Notaris tetap mengesahkan perubahan kepemilikan saham yang patut diduga cacat prosedur, cacat administratif, dan cacat hukum.

Belakangan muncul Akta Perusahaan Nomor Akta 13 tanggal 17 Juli 2021, sehingga pelpor Natalie telah kehilangan hak kebendaannya / dan telah merasa dirugikan sebesar Rp.17.415.300.000.

Baca juga: Oknum Kelurahan Gandaria Selatan Diduga Sembunyikan WNA Terduga Pemalsuan Identitas

Kuasa Hukum pelapor Natalie, Firmansyah yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan HN ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2022, namun kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Oleh karena perkara tersebut mangkrak di Polres Jakarta Pusat selama 30 bulan, maka pelapor Natalie memberikan kuasa baru kepada Kantor Advokat Purna Tribrata Law Firm," kata Firmansyah, Kamis (10/10/2024).

Saat ini, sebut Firmansyah, Penyidik Polres Jakarta Pusat telah melalukan pemanggilan ulang kepada Pelapor Natalie, saksi – saksi dan terlapor HN, dan telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir.

Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa Tim Hukum Tri Brata Law Firm juga berencana akan melaporkan HN dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengajukan gugatan secara Perdata.

Baca juga: IF dan EA Dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat Diduga Merusak Gembok Ruko di Pasar Baru Jakarta

"Kami berharap kepada Penyidik Polres Jakarta Pusat untuk tegak lurus dalam proses penegakan hukum ini, dan segera menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan. Menetapkan tersangka dan juga pihak – pihak yang turut serta dalam konspirasi jahat pemalsuan dokumen ini, serta melakukan penahanan dan mengajukannya ke sidang Pengadilan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pinta Firmansyah.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi melalui telepon seluler 0811139XXX enggan berkomentar banyak.

"Terkait perkara silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim," katanya.

Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat saat dihubungi ke nomor ponsel 0812856XXXX tidak ada jawaban. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru