Kabupaten Lamongan masih menjadi wilayah empuk untuk menjalankan usaha pertambangan galian c ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Bukti dari itu, yaitu keberadaan tambang galian c di tengah persawahan yang berada di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, dalam operasionalnya tidak mengenal hari libur. Pada Minggu (13/10/2024), tambang ilegal di wilayah Glagah masih berjalan dengan alat excavator dan sejumlah dump truk. Pantauan di sekitar lokasi, tambang ilegal tersebut tidak cuma satu titik, melainkan terdapat 2 titik pertambangan.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Menyikapi itu, Aktivis dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) memandang, galian ilegal tersebut muncul disaat musim kemarau dan sawah mengering. Di satu sisi, kebutuhan urug untuk perumahan maupun pergudangan cukup banyak.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
"Jika mau beli urugan di tambang yang berizin, tentu cost yang dikeluarkan cukup tinggi. Jalan pintasnya, mereka mencari lahan petani yang bisa diajak kerjasama. Kemudian dilakukan pertambangan. Tanpa izin. Dan yang dirugikan, tentu negara karena tidak ada sumber PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk. Juga dalam jangka panjang, tanah sawah pertanian akan rusak," kata Indra Susanto, Ketua GEMPAR Jawa Timur saat dimintai tanggapannya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Atas keberadaan tambang ilegal tersebut, Indra berharap Tipiter Polres Lamongan dan Subdit IV Polda Jawa Timur semakin ketat mengawasi keberadaan tambang ilegal, dan segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
"Pengusaha tambang bukan pengusaha kecil. Mereka pemodal besar. Dan merusak lingkungan serta merugikan negara. Kami harap, grebek lokasi tambang tersebut," kata Indra menutup pernyataannya. (*)
Editor : Syaiful Anwar