Keberadaan Tambang di Aliran Sungai Diprotes Warga

Reporter : Arif yulianto
Tampak aktivitas tambang di wilayah Pacet

Tambang batuan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, beroperasi selama 3 tahun lebih tanpa dilengkapi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selamat itu pula, tidak ada penanganan serius dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

Dari pengamatan lapangan, tambang batu tersebut menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Batu-batu yang seharusnya jadi penopang dan penyeimbang di aliran sungai di sepanjang Kecamatan Pacet, dikeruk untuk keuntungan segelintir pihak. Batu yang dikeruk dengan excavator itu kemudian diangkut dengan dump truk. Setelah itu masuk ke pabrik penggilingan batu untuk dijadikan batu split.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang

"Kabeh ditutup duek (semua ditutup uang)," kata seorang warga saat ditanyakan kenapa tambang masih buka meski ilegal, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia

Dia bersama warga lainnya pernah melakukan protes ke Kepala Desa atas keberadaan tambang tersebut. Karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai, jalan yang dilewati truk-truk pengangkut tambang juga rusak. Belum lagi dampaknya ke lahan pertanian. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru