Sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2024, seorang pria berinisial M mengalami kecelakaan di daerah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap M, ternyata ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 8 poket.
Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Gudo, Polres Jombang. Namun, beredar kabar bahwa, agar tidak terjerat dalam kasus narkoba, keluarga M diduga memberikan kompensasi sebesar Rp. 30.000.000 kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisi K saat berada di rumah sakit.
Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur
Untuk memastikan informasi tersebut, Pewarta melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi. Namun, dia menyangkal tentang informasi tersebut.
Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan
"Oh K. Itu bukan 3 bulan yang lalu. Tapi itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya, kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TAT-nya juga. Kita berkasnya lengkap," kata Ipda Hadi, Sabtu (26/10/2024).
Saat dikonfirmasi kepada pihak tempat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo, pihak tempat rehabilitasi menyatakan tidak pernah ada pasien atas nama M tersebut.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
"Tidak ada mas pasien atas nama M direhabilitasi disini," terang pemilik tempat rehabitasi narkoba tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto