Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan, mengeluarkan aturan baru tentang larangan ekspor beberapa komoditas. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
Dalam aturan yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2024 tersebut, terdapat beberapa perubahan. Perubahan apa saja di Permendag ini? Yaitu terkait penambahan barang yang dilarang untuk diekspor hasil sedimentasi di laut (Pasal 2 ayat 2 huruf g. Kemudian disisipkan Pasal 6A diantara Pasal 6 dan 7, yaitu : "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini".
Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
Selain itu, beberapa komoditas lain yang dilarang diekspor seperti porang, beras, kayu, hingga hasil pertambangan. Dirangkum isi dari Permendag RI Nomor 20 Tahun 2024, komoditas lebih spesifik yang dilarang ekspor dijelaskan sebagai berikut :
TANAMAN PORANG
- Tanaman Porang (Amorphophallus muelleri) dan bagian tanaman porang termasuk akar, umbi, batang, bunga, bulbil/katak, daun, buah dan biji.
- Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan)
- Akar Tanaman Porang
- Umbi Tanaman Porang : umbi porang dalam keadaan dorman ; umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar; umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku; Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin.
- Batang Tanaman Porang
- Bunga Porang : Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar
- Bulbil/Katak Tanaman Porang
- Bulbil/Katak porang yang sedang dorman
- Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar
- Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku
- Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan
- Daun Tanaman Porang
- Buah Tanaman Porang
- Biji Tanaman Porang
KRATOM
- Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi
- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
- Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran > 600 mikron.
- Daun dari Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk utuh.
- Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya selain dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran > 600 mikron
- Daun dari Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) selain yang dipakai dalam farmasi, dalam bentuk utuh.
BERAS
Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan diatas 25% (tidak termasuk beras pecah).
PUPUK SUBSIDI
- Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
- Urea, dalam larutan air maupun tidak
- Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
- Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
KAYU
- Bahan nabati dari jenis yang terutama dipakai untuk anyam-anyaman (misalnya, bambu, rotan, buluh, kumbuh, osier, rafia, jerami serealia dibersihkan, dikelantang atau dicelup, dan kulit pohon limau).
- Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
- Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau team dari kayu.
- Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
- Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
- Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
- Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
- Barang lainnya dari kayu
- Bangunan prapabrikasi
- Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip.
BIDANG PERTAMBANGAN
Baca juga: Porang Asal Semarang Tembus Pasar Tiongkok
- Pirit besi tidak digongseng
- Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
- Pasir alam lainnya
- Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%.
- Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50%
- Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3
- Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh
- Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3
- Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
- Bentonit
- Tanah liat tahan api
- Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
- Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
- Andalusite, kyanite dan sillimanite
- Mullite
- Tanah chamotte atau tanah dinas
- Tanah chamotte atau tanah dinas
- Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79
- Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak.
- Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang
- Garnet alam
- Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
- Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
- Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
Baca juga: Porang Asal Semarang Tembus Pasar Tiongkok
- Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
- Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
- Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
- Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
- Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
- Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
- Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
- Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
- Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3
- Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
- Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
- Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 μm
- Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 μm
- Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%
- Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95%
- Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
- Pirit besi digongseng
- Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
- Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
- Bijih tembaga
- Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
- Bijih nikel dan konsentratnya
- Bijih kobalt dan konsentratnya
Editor : Bambang Harianto