Seorang pria berinisial M.M., 31 tahun, asal Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diamankan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo saat Patroli Perintis Presisi pada Minggu (13/10/2024) dini hari saat sedang berpatroli di wilayah Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, karena kedapatan membawa sebilah golok.
"Menurut pengakuan M.M, ia bersama lima orang temannya mengendarai motor sambil membawa golok untuk jaga diri karena sedang mencari sekelompok orang yang diduga melakukan pemukulan dan merusak sepeda motor salah satu dari temannya," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Notaris Asal Gedangan Gugat Satreskrim Polresta Sidoarjo
Saat dihentikan anggota Patroli Perintis Presisi Polresta Sidoarjo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap M.M. dengan barang bukti sebilah golok, tak jauh dari keberadaannya ditemukan satu sajam lagi jenis pedang.
Baca juga: Pelapor Keberatan Polresta Sidoarjo Hentikan Penyelidikan
"Barang bukti pedang adalah milik Sableng teman M.M. yang dibonceng, namun berhasil kabur saat dihentikan anggota," imbuhnya.
Baca juga: Dimas Tjhong Jadi Buronan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Atas kepemilikan atau membawa senjata tajam tersebut, terhadap tersangka M.M. dikenai ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (*)
Editor : S. Anwar