Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

Reporter : Tasripan

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa terdapat pekerjaan paket Penyiapan Badan Jalan Ruas Kedamean – Sidoraharjo (Exit Tol Kedamean) di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Paket pekerjaan tersebut sumber pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik Tahun Anggaran 2024.

Menurut Agus Subekti selaku Pengurus GEMPAR Jawa Timur, nilai proyek yang tercantum dalam RUP dengan Kode 53263735 sebesar Rp 200 juta, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.

Baca juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah

“Nama pekerjaannya ialah urugan, nilai Rp 200 juta. Herannya, jelang tutup anggaran, belum direalisasikan. Ada apa?” kata Agus heran, yang disampaikan kepada Lintasperkoro.com, Selasa 19 November 2024.

Baca juga: Kontraktor Pelaksana Proyek Jembatan Kacangan Gresik Didenda Rp 824 Juta

Hal yang ditegaskan Agus ialah jika ada realisasi pekerjaan ialah material urugan yang akan digunakan untuk pekerjaan tersebut. Dikarenakan di wilayah Gresik Selatan, tidak ada kuari atau lahan tambang yang memiliki perizinan lengkap sesuai dengan Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Meski adapun yang berizin lengkap, itu di luar wilayah Gresik, seperti di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Wartawan di Gresik Gelar FGD dengan Dinas ESDM Jawa Timur

“Jika benar ada realisasi dan proyek urugan oleh Dinas PUTR Gresik, maka harus diawasi. Itu material urug diambil dari lahan tamnang mana? Ilegal atau legal. Jika ilegal, kami akan laporkan ke Kejaksaan. Di sekitar Gresik Selatan meski ada yang berizin, itupun tidak lengkap. Kami minta masyarakat juga mengawasinya,” tegas Agus. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru