Sebanyak 12 orang yang mengatasnamakan diri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tuban. Mereka menjalani sidang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di perkara nomor 160/Pid.B/2024/PN Tbn.
Pada sidang perdana yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan, terdapat beberapa hal yang cukup mencengangkan. Dari permintaan uang sebesar Rp 200 juta kepada pemilik tambang hingga ancaman mengobrak-abrik serta mengebom Markas Polrestabes Surabaya. Dari 12 Terdakwa, masing-masing punya peran.
Baca juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
Adapun 12 Terdakwa dan perannya tersebut antara lain :
1. Moh. Subiyanto
Moh. Subiyanto berperan melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, mengajak anggota KPORI TUBAN ikut dì area tambang, aktif menghubungi korban Nursam dan meminta uang damai sebesar Rp. 200.000.000, melakukan ancaman kekerasan lisan terhadap Pelapor (Indra Hariyanto) dengan kata-kata “hanya sebagai jembatan untuk damai antara KPORI dengan Nursam dengan membayar uang damai sebesarRp 200.000.000”.
Dan Moh. Subiyanto juga menyampaikan kepada Nursam, ada demo di Polrestabes Surabaya yang dilakukan oleh KOPRI yang mau mengobrak-abrik Polrestabes Surabaya kalau tidak ada penyelesaian. Katanya, ada yang membawa bom. Mendapati ancaman itu, pemilik tambang yang bernama Nursam menyodorkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Moh Subiyanto sebesar Rp. 25.000.000. Tapi Moh Subiyanto belum mau menerima karena yang menentukan jumlah nominal uang damai tersebut adalah Suherman selaku perwakilan KPORI pusat.
2. Suherman
Peran terdakwa Suherman melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, ikut di area tambang, menentukan nilai uang damai sebesar Rp 200.000.000, dan menyampaikan nominal uang tersebut kepada saksi Nursam;
3. Sunarto
Peran terdakwa Sunarto membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, merencanakan,mengajak anggota KPORI PUSAT, KPORI Gresik, KPORI Surabaya dan KPORI Mojokerto, menentukan nilai nomimal uang damai sebesar Rp. 200.000.000, dan menyuruh terdakwa Moh Subiyanto mengumpulkan anggota dan melakukan operasi penertiban dan penutupan tambang yang ada di Kabupaten Tuban.
4. M. Abd. Rohim Ghofar
Peran Terdakwa M. Abd Rohim Ghofar, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line/garis yang bertuliskan ”DILARANG MELINTAS”, membuat video saat di area tambang, dan mengambil kunci alat berat bego yang berada di area tambang;
5. Juna Heri Maroh
Peran terdakwa Juna Heri Maroh, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat bego dengan menggunakan line/garis yang bertuliskan ”DILARANG MELINTAS”;
6. Agus Suprianto
Peran terdakwa Agus Suprianto, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat bego dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan “DILARANG MELINTAS”, memvidiokan atau membuat vidio kegiatan terdakwa lain saat menghentikan dan melakukan penyegelan area tambang tersebut;
7. Sufiyan Ardiansa
Peran terdakwa Sufiyan Ardiansa, mengetahui rencana penertiban tambang, melakukan kegiatan ikut ke area tambang, sempat turun mobil dan melihat kegiatan penyegelan oleh terdakwa lain, dan kembali menunggu di dalam mobil sambil mengawasi dan berjaga-jaga di dalam mobil;
8. Roni Nasution
Peran terdakwa Roni Nasution, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat bego dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan ”DI LARANG MELINTAS”;
9. Mislan
Peran terdakwa Mislan, sebagai sopir ke lokasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk digunakan ke area tambang, ikut ke area tambang untuk menghentikan kegiatan pekerja tambang;
10. Muhammad Rojai
Peran terdakwa Muhammad Roja'i, melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup, hadir dalam negosiasi penyelesaian penyegelan/penutupan tambang yang dihadiri oleh anggota LSM KPORI dan pemilik tambang saksi Nursam, di rumah terdakwa Moh. Subiyanto. Dalam proses negosiasi tersebut, saksi Nursam menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Moh. Subiyanto dengan cara saksi NURSAM menaruh uang tunai di depan terdakwa Moh. Subiyanto;
11. Eko Kariyawan
Peran terdakwa Eko Kariyawan, melakukan kegiatan memasang garis ”DILARANG MELINTAS” ke alat berat yang berada di lokasi tambang, dan mengambil dokumentasi foto- foto dilokasi tambang:
12. Moh. Rohim
Peran terdakwa Moh Rokhim, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat bego dengan menggunakan line garis yang bertuliskan “DILARANG MELINTAS”, mengambil video atau membuat video kegiatan para terdakwa saat menghentikan dan menyegel area tambang tersebut;
Baca juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
13. Lasmadi
Peran Lasmadi (DPO), melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup;
Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Iwan Sofyan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kejadian itu berawal saat Sunarto sebagai Ketua LSM KPORI Jawa Timur menghubungi Mohammad Subiyanto (Ketua LSM KPORI Cabang Tuban). Sunarto memerintahkan Subiyanto agar menyiapkan anggota LSM KPORI Cabang Tuban untuk melakukan operasi/penertiban tambang di wilayah Desa Bahor.
Perintah tersebut diperkuat dengan dibuatkannya Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Sunarto. Poin dari surat Perintah Tugas tersebut ialah menertibkan pengusaha tambang tidak berizin dan mengajaknya untuk bekerja sama dengan LSM KPORI dengan imbalan atau atensi bulanan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000.
Bagi pelaku tambang tidak berizin, diajak bergabung dengan LSM KPORI supaya lebih mudah untuk pengurusan izin tambangnya. Salah satu tambang tak berizin lengkap yang jadi target ialah milik Nursam, dengan badan hukum CV Rahmad Tanjung Jaya di wilayah Desa Bahor.
Izin perusahaan tambang milik Nursam hanya Tanda Daftar perusahaan persekutuan komanditer nomor : 517.2/436.TDP-CV/414.114/2016 tanggal 10 Mei 2016 , surat izin tempat usaha nomor : 506/20/414.208/2016 tanggal 27 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rengel, Surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah nomor 517.1/428/SIUP.B-M/414.114/2016 Tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Tuban, dan surat Keputusan Menteri investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 699/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang pelayanan Penanaman modal sdr Drs. ACHMAD Idrus M.M.
Masih dalam dakwaan, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, untuk melancarkan aksinya terdakwa Sunarto menghubungi terdakwa Suherman selaku anggota LSM KPORI Banten/pusat; Terdakwa Mislan anggota LSM KPORI Cabang Mojokerto, Terdakwa Eko Kariyawan selaku anggota LSM KPORI Cabang Gresik, Terdakwa Sufiyan Ardiansa anggota LSM KPORI Cabang Jombang, dan terdakwa Muhammad Roja’i selaku anggota LSM KPORI Pusat.
Mereka dihubungu untuk datang ke kantor LSM KPORI Cabang Tuban yang juga merupakan rumah terdakwa Moh. Subiyanto yang beralamatkan di Jalan Raya Pandan Agung, Desa Pandan Agung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Moh. Subiyanto menghubungi dan mengajak anggota KPORI Cabang Tuban, yaitu Terdakwa M. Abd Rohim Ghofar, terdakwa Juna Heri Maroh, Terdakwa Roni Nasution, Terdakwa Moh Rokhim , Terdakwa Agus Suprianto dari Media Lensa Bojonegoro, dan sdr Lasmadi (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Sekitar jam 20.00 WIB setelah semuanya berkumpul di rumah terdakwa Moh. Subianto, kemudian membahas rencana aksi penertiban tambang sesuai Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024.
Keesokan harinya, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju area tambang milik Nursam yang beralamatkan di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Mereka berangkat dengan mengendarai 2 unit mobil yaitu 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nopol S 1391 BJ milik Terdakwa Mislan (anggota LSM KPORI Cabang Mojokerto), dan 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis TSS warna hijau, nopolnya S 924 HB milik Terdakwa Moh. Subiyanto.
Sekitar jam pukul 11.00 WIB, para terdakwa tiba di area tambang milik Nursam. Kemudian para Terdakwa menghentikan operasional tambang tersebut dengan berteriak ”Operasi gabungan LSM KPORI dengan Polisi”. Lalu para Terdakwa menyuruh semua karyawan / pekerja di area tambang tersebut untuk berhenti beroperasi dan menyuruh pergi meninggalkan area tambang.
Lalu terdakwa Moh. Subiyanto berbicara kepada para pekerja yang ada di area tambang, “Hei, leren sek. Kondo pak Nur. Aku pengen ketemu pak Nur“ yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia “Hei, berhenti dulu. Bilang ke Pak Nur. Aku ingin ketemu Pak Nur”.
Lalu para pekerja dan orang ada di area tambang tersebut pergi meninggalkan area tambang. Para Terdakwa menyampaikan ke para pekerja tambang tersebut agar Nursam segera menghubunginya.
Baca juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Kemudian Moh Subiyanto, M. Abd. Rohim Ghofatr, Juna Heri Maroh, dan roni nasution, naik ke atas alat berat eksavator jenis Bego. Dan M. Abd Rohim Ghofar mengambil kunci alat berat jenis Bego, kemudian diserahkan kepada Moh Subiyanto, dilanjutkan memasang line “DILARANG MELINTAS”.
Pada saat masih berada di area tambang, Moh. Subiyanto menelepon Nursam dan juga Suherman, sempat berbicara lewat telponnya dengan Nursam. Inti dari obrolannya tersebut adalah “Bila ingin area tambang ingin bekerja kembali dan kunci alat berat dan juga garis / line yang bertuliskan DILARANG MELINTAS tersebut diambil / dicabut, Nursam harus membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000”.
Dan juga mengancam bila Nursam, “Tidak membayar uang sebesar Rp. 200.000.000, maka perkara tambang tersebut akan dibawa ke LSM KPORI Pusat dan akan menyidangkannya ke Pengadilan”. Nursam disuruh untuk datang ke kantor LSM Cabang Tuban yang beralamatkan Jalan Raya Pandan Agung, Desa Pandan Agung.
Atas ancaman tersebut, Nursam merasa ketakutan dan menyuruh anaknya, yaitu Indra Hariyanto mengantarkan uang damai sebesar Rp. 5.000.000. Setelah Indra bersama Wahyu Kurniawan dan Moh Mashudi sampai di kantor LSM KPORI Cabang Tuban, Indra menyerahkan uang Rp 5.000.000 kepada Moh Subiyanto. Tapi saat itu, Subiyanto tidak mau menerima uang damai sebesar Rp. 5.000.000 tersebut karena meminta Rp.200.000.000.
Indra Hariyanto diancam dengan kata-kata “Apabila tidak membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,maka perkara tambang korban tersebut akan di bawa ke LSM KPORI Pusat dan akan menyidangkan ke Pengadilan. Terdakwa Subiyanto juga mengancam Indra Hariyanto, ”Takutnya orang pusat sama anggota turun dan yang dikhwatirkan sama dengan kejadian saat mengobrak-ngabrik Polrestabes Surabaya dan juga mau ngembom Polrestabes Surabaya”.
Atas ancaman tersebut, Indra Hariyanto menghubungi ayahnya, yaitu Nursam dan menyampaikan permintaan uang Rp.200.000.000. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB, Nursam datang ke kantor LSM KPORI Cabang Tuban dengan membawa uang sebesar Rp. 25.000.000. Lalu menyerahkannya kepada Moh SUBIYANTO. Tapi Subiyanto belum mau menerima karena uang damai tidak sesuai yang diinginkan, yakni sebesar Rp. 2000.000.000.
Tapi uang Rp 25 juta oleh Nursam tetap diserahkan dan disimpan di hadapan para terdakwa yang sedang duduk di lantai. Setelah itu, Tim dari Polres Tuban yang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya upaya pemerasan mendatangi kantor LSM KPORI Cabang Tuban. Disana, Tim Polres Tuban mengamankan para terdakwa yang sedang berada di rumah, yaitu 12 orang yang sekarang jadi Terdakwa.
Tim Polres Tuban juga menyita sejumlah alat bukti, diantaranya GARIS / LINE yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS, uang Rp 25 juta, kunci bego, mobil yang digunakan ke tambang, handphone, dan beberapa alat bukti.
Sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam. Menurutnya, para pelaku itu mengaku sebagai anggota LSM KPORI mendatang lokasi tambang milik Nursam yang berada di Desa Dahor, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Di lokasi tambang, pelaku mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat Kepolisian. Lalu, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan line yang bertuliskan “Dilarang Melintas”.
Setelah melancarkan aksinya, anggota LSM tersebut meminta uang damai sebanyak Rp 200 juta kepada Nursam, agar tambang bisa dibuka kembali.
Atas kejadian tersebut, Nursam mengalami kerugian sekitar ± sebesar Rp. 45.000.000 dengan rincian Rp. 25.000.000,uang damai yang akan diserahkan kepada para terdakwa, dan Rp 20.000.000.000 akibat tambang tidak bisa beroperasi karena kunci alat berat eksavator jenis bego dibawa oleh para terdakwa atau setidak-tidaknya sejumlah nilai tersebut.
Para Terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP, dan Pasal 368 ayat (1) KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto