Polres Garut sosialisasikan bahaya tambang ilegal ke masyarakat di Kampung Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (04/12/2024).
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Garut bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa menggelar sosialisasi di beberapa wilayah rawan tambang ilegal.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal
Kapolres Garut, AKBP Mochamaf Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh tambang ilegal, seperti deforestasi, pencemaran air, serta gangguan terhadap ekosistem dan kehidupan hewan liar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwajib.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras
Selain itu, Petugas juga menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas pertambangan, serta sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tambang ilegal.
"Langkah ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan mengajak mereka untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang merusak," tambah Ari.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut
Sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tambang ilegal dan berperan aktif dalam mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Ari. (*)
Editor : Bambang Harianto