Seruan Ketua Umum KPORI kepada Jaksa Agung Terkait Dugaan Kriminalisasi Terhadap 12 Anggotanya

Reporter : S. Anwar
Margoyuwono

Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) dengan tegas menyatakan, pihaknya terus berjuang untuk menuntut keadilan terhadap 12 anggotanya yang ditangkap Anggota Polres Tuban, dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. 

Atas hal itu, Margoyuwono selaku Ketua Umum KPORI menyerukan aksi tegas kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) terkait penahanan 12 petugas KPORI oleh Polres Tuban. Beberapa dasar yang disampaikan, ialah bahwa Petugas KPORI hanya menjalankan tugas negara sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945, namun ditahan tanpa dasar yang jelas. 

Baca juga: Polres Tuban Mulai Sidik Kasus Tambang Ilegal Milik Mantan Kepala Desa

Kemudian, dugaan adanya oknum aparat yang melindungi kepentingan perusahaan tambang ilegal di balik kasus ini. 

Baca juga: Tambang di Desa Pakis Tuban Kian Masif

"Kami sudah mengajukan surat resmi ke Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, dan Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan. Jika dalam 1x24 jam, Jaksa Agung tidak memberi penjelasan dan mengambil tindakan, kami siap melanjutkan perjuangan hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan oleh oknum yang melindungi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," tegas Margoyuwono.

Margoyuwono meminta agar Kejaksaan RI jangan jadi alat oknum Polisi kotor. Dia juga meminta agar Jaksa Agung mengambil tindakan tegas kepada oknum yang memperkeruh kasus ini. 

Baca juga: Solar Bersubsidi Ilegal dari Tuban Dipasok ke PT Agung Pratama Energy

"Hentikan kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan. Bersama kita lawan ketidakadilan," tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru