Tambang di Desa Pakis Tuban Kian Masif
Kabupaten Tuban di Provinsi Jawa Timur harus menanggung dampak eksploitasi tambang yang tak terkendali. Bahkan, aktivitasnya kian masif dan diduga membuat kerusakan lingkungan.
Salah satu lokasi tambang di Kabupaten Tuban berada di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan. Diduga, penanggungjawab tambang di Desa Pakis berinisial N. Dia dikenal sebagai penambang ulung di Kabupaten Tuban.
Tambang di Desa Pakis menggundul lahan yang dahulunya asri. Pohon-pohon yang tumbuh di atas perbukitan, satu persatu dirobohkan oleh excavator. Material berupa limestone dan bebatuan dikeruk jadi aktivitas komersil yang menguntungkan segelintir pihak.
Situasi tersebut dikritisi oleh Supatman, warga Desa Pakis. Dia menilai, wilayah di Desa Pakis yang jadi sentra pertambangan limestone sangatlah miris. Hijaunya alam yang dahulu dilihatnya, sekarang tidak tampak lagi.
Meski demikian, tidak adanya upaya penertiban maupun penindakan secara oleh aparat penegak hukum, semakin membuatnya nelongso sebagai warga. Warga tidak berani bertindak secara individual, dikarenakan penambang di Desa Pakis disebut punya bekingan.
“Warga yang menanggung kerusakan lingkungan. Jalan yang dilintasi truk-truk pengangkut tambang banyak yang rusak. Siapa yang memperbaiki? tidak ada. Belum lagi jika hujan. Jalannya becek, ditambang truk-truk tersebut hilir mudik,” kata Supatman berkeluh kesah kepada wartawan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dia berharap, pejabat di lingkungan Polri ataupun penegak hukum serta Pemerintah tergugah mendengar keluhan warga terdampak tambang. Menurutnya, keberadaan tambang di Desa Pakis tidak memberi nilai banyak manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat. Justru sebaliknya, warga menanggung kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
“Anak cucu kita diwariskan kerusakan lingkungan oleh keserakahan pengusaha tambang. Aparatnya diam. Warga dikorbankan,” tegasnya.
Harapan dia lagi, aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Begitu juga Kementerian Lingkungan Hidup. Dia ingin, penambang di wilayahnya dicek tata kelolanya, karena diduga banyak sekali yang dilanggar, baik dari Undang Undang Lingkungan Hidup ataupun Undang Undang Mineral dan Batu Bara, serta aturan terkait lainnya. (*)
Editor : Bambang Harianto