Sidang dalam perkara peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal dengan Terdakwa Lukmanul Hakim memasuki agenda putusan pada Senin, 9 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bersalah terhadap Lukmanul Hakim.
Dalam putusan Majelis Hakim, Lukmanul Hakim divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp.617.203.610 subsider kurungan (3 bulan). Lukmanul Hakim merupakan warga Tangerang, Provinsi Banten, yang ditangkap Tim Bea Cukai di wilayah Kabupaten Gresik saat membawa rokok tanpa cukai.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan APH Provinsi Gorontalo Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Vonis terhadap Lukmanul Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara selama 2 tahun. Tuntutan tersebut terungkap dalam isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari, pada Senin, 18 November 2024.
Dalam tuntutannya, Sunda Denuwari menyebutkan bahwa Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Achmad Sahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu turut serta melakukan menyerahkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Achmad Sahid dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 617.203.610,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud. Namun bilamana harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar JPU, Sunda Denuwari
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal saat hendak dikirim Tangerang pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang ditangkap ialah Lukmanul Hakim, warga Tangerang, Provinsi Banten.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 40 bal atau 349.400 batang rokok. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 308.601.805. Penangkapan terhadap Lukmanul Hakim dilakukan di Exit Tol Manyar, Kabupaten Gresik, saat mengendarai mobil Ertiga yang memuat 40 bal rokok ilegal.
Kronologi penangkapan Lukmanul Hakim mengemuka dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa, di Pengadilan Negeri Gresik, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap awal mula Lukmanul Hakim menggeluti usaha penjualan rokok ilegal. Bisnis rokok ilegal digeluti Lukmanul Hakim berawal dari perkenalannya Sdr. Laili.
Perkenalannya Lukmanul Hakim dengan Laili bermula Lukmanul Hakim diajak oleh rekannya untuk bersama-sama melakukan pengangkutan dan pendistribusian rokok ilegal di seputaran wilayah Tangerang, Provinsi Banten. Saat itu, posisi Lukmanul Hakim hanya sebagai sopir.
Lukmanul Hakim sering ke Pulau Madura bersama rekannya untuk mengangkut rokok illegal. Rokok itu dibawa ke Tangerang untuk dijual sesuai dengan arahan dari Laili. Sekali angkut, Lukmanul Hakim memperoleh upah Rp 700.000.
Berkaca pada kondisi pendapatan dengan besaran yang lumayan, maka Lukmanul Hakim berinisiatif menghubungi sdr. Laili agar diberikan pekerjaan melakukan pengangkutan dan pendistribusian rokok ilegal. Tapi kali ini Lukmanul Hakim bekerja seorang diri tidak lagi ikut dengan rekannya seperti sebelumnya.
Permintaan Lukmanul Hakim tersebut direspon positif oleh sdr. Laili dengan memberikan tugas melakukan pengangkutan dan pendistribusian rokok ilegal dari Pulau Madura.
Kemudian Lukmanul Hakim berangkat dari Tangerang ke Madura seorang diri. Pekerjaan itu diselesaikannya dengan baik, dan Lukmanul Hakim memperoleh upah Rp 4,5 juta. Itu dilakukan berkali-kali hingga sebanyak 15 kali.
Kemudian pada Selasa, 6 Agustus 2024, Lukmanul Hakim dihubungi oleh sdr. Laili yang menginformasikan agar melakukan pengangkutan rokok dengan titik lokasi pengangkutan tepatnya di rumah seseorang yang berlokasi di Jalan Tarang Siring, Kabupaten Pamekasan, Madura. Lalu Lukmanul Hakim menyewa kendaraan milik kakak iparnya, Muhammad Aldi, berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih metalik dengan Nomor Polisi : B-1364-VCZ.
Setelahnya kursi bagian belakang mobil tersebut dicopot agar bisa mengakomodir pengangkutan rokok. Setelahnya, Lukmanul Hakim bergegas berangkat dari Tangerang menuju lokasi pengangkutan di daerah Madura sebagaimana diberitahukan oleh sdr. Laili.
Setelah sampai di lokasi, rokok yang diangkut dengan jumlah + 40 (empat puluh) bal. Lalu dilanjutkan ke lokasi berikutnya yang letaknya tidak jauh dari lokasi sebelumnya dan kembali diangkut rokok dengan jumlah + 40 (empat puluh) bal.
Setelah proses pengangkutan selesai, Lukmanul Hakim bergegas berangkat kembali menuju Tangerang dengan melewati rute Pamekasan – Sampang – Bangkalan – Jembatan Suramadu – Dupak (Surabaya) – Manyar (Gresik).
Sampai di di exit tol Manyar – Gresik, petugas Bea Cukai Gresik yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat perihal adanya sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal akan melewati exit tol Manyar – Gresik melakukan pengintaian dan pengamatan di sekitar lokasi.
Pada saat mobil yang dikendarai Lukmanul Hakim tersebut hendak melewati exit Tol Manyar – Gresik, petugas Bea Cukai bergegas menghentikan kendaraan yang dikendarai Lukmanul Hakim tersebut. Setelahnya memperkenalkan diri sebagai petugas dari Bea dan Cukai Gresik dengan menunjukan surat tugas.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang Lukmanul Hakim kendarai tersebut, ditemukan tumpukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tertumpuk di dalam mobil. Atas temuan tersebut, Lukmanul Hakim beserta sarana pengangkut yang di dalamnya berisi rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terhadap rokok-rokok yang dibawa Lukmanul Hakim tersebut tercantum berbagai merek yang keseluruhan tanpa dilekati pita cukai dan mereknya tidak terdaftar dalam data base Bea dan Cukai, yang apabila ditotal berjumlah 349.400 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) batang dengan rincian sebagai berikut :
40.000 (empat puluh ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “RILEX”;
32.000 (tiga puluh dua ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “PLATINUM BOLD”;
12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “LUXIO”;
4.000 (empat ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “EES MILD”;
12.000 (dua belas ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “SHOGUN BOLD”;
8.000 (delapan ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “ST16MA BOLD”;
12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “BAYLIS CHANGE”;
64.000 (enam puluh empat ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “NEW GICO”;
40.000 (empat puluh ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “FANTASTIC MILD”;
20.000 (dua puluh ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “HND PRATAMA”;
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal
44.000 (empat puluh empat ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “GIGO BOLD”;
52.000 (lima puluh dua ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “DALLIL BOLD”;
4.000 (empat ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “MANDALIKA”;
3.800 (tiga ribu delapan ratus) batang Sigaret Putih Mesin (SPM) merk “SUN MARINA”;
Dari total 349.400 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/illegal.
Seorang Ahli, Hendra Tjahjono untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan Terdakwa tersebut. Formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan Negara, yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau.
Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan/atau SPM x tarif cukai, diperoleh total = Rp. 260.834.800.
Sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp. 47.767.005,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima rupiah), sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp. 260.834.800,- x Rp. 47.767.005,- = Rp. 308.601.805.
Perbuatan Lukmanul Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi akan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto