Dua oknum wartawan diamankan oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku dianggap meresahkan karena sering memeras kepala desa dengan berbagai ancaman.
Kedua pelaku diarak ke kantor Polres Batang untuk proses secara hukum. Setelah dilakukan proses penyidikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang ke Kepala Desa sebagai syarat bermitra dengan nominal mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta per desa. Jika tidak dipenuhi, para korban diancam akan diberitakan negative di medianya.
Baca juga: Pelecehan Gus Buntung di Tapak Kaki Ibu
Dua oknum wartawan tersebut berinisial ZA (33 tahun) dan NW 946 tahun). Za ialah warga Kota Pekalongan yang tinggal di salah satu perumahan di Desa Terban, Kecamatan Warungasem. Pelaku kedua adalah NW, warga Desa Bondansari, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan. Kemudian mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif di media cetak yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.
Tetapi jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam menerbitkan berita negatif di media tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga memaksa Pemerintah Desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit lewat mereka.
Kasus ini terungkap setelah M, seorang Kepala Desa di Batang, melaporkan perbuatan kedua oknum wartawan itu ke Polres Batang. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga November 2024.
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebutkan, total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000. Dari hasil penyelidikan, ada belasan Pemerintah Desa yang menjadi korban pemerasan kedua oknum wartawan tersebut, salah satunya Kepala Desa Soka.
Sejumlah Kepala Desa mengalami kerugian beragam, ada yang Rp 2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000. AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menerangkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.
Baca juga: Mandi Suci Ala Agus Buntung
Kapolres Batang menjelaskan, aksi pemerasan itu dilakukan karena motif ekonomi. Sebelumnya diketahui bahwa ZA dan NW berboncengan mengendarai sepeda motor PCX menuju ke balai desa untuk menemui Kepala Desa Soka.
Mereka mengambil dokumentasi kegiatan di balai desa, baik gedung atau bangunan, aspal, dan lainnya. Hasil dokumentasi itu dipakai untuk mengancam Kepala Desa Soka.
Jika tidak diberi uang berkisar Rp 2,5 juta, pembangunan di desa tersebut akan diposting di dalam majalah Jurnal Polri online dan media cetak Media Reskrim. Mereka mengancam akan memberitakan negatif proyek pembangunan yang telah dilakukan.
Mereka juga mengancam pemberitaan itu nanti bisa ditindaklanjuti Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika kades membayarkan uang yang dimaksud, maka pemberitaan positif akan dilakukan.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Tangkap 2 Orang, Mengaku Anggota LSM dan Wartawan
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan, total ada 15 korban yang sudah melapor. Mayoritas Kepala Desa. Total hasil pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 58,9 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tas warna hitam, ID card dan surat tugas Media Reskrim atas nama ZA, 1 eksemplar koran Media Reskrim, ID Card dan surat tugas Media Reskrim, atas nama NW, 1 bendel Majalah Media Jurnal Polri, 1 bendel Majalah Media Reskrim, kaos hitam bertuliskan PERS dan Media Reskrim, kwitansi dan lain sebagainya.
Mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 kuhp pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Editor : Bambang Harianto