2 Pelaku Penyelundupan BBM Ditangkap Polres Pali

Reporter : Redaksi
Syamsul Bahri dan Ardi Borden, dan barang bukti

Dua orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pali karena melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Keduanya ialah Syamsul Bahri (39 tahun) dan Ardi Borden (44 tahun), yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Pali.

Penangkapan terhadap 2 pelaku penyelundupan BBM ilegal ini dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas PALI-Musi Banyuasin, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Baca juga: Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Dekat SPBU Talang Taling

"Penyelundupan BBM ilegal ini sangat merugikan negara, baik dari segi ekonomi maupun kelancaran distribusi energi. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan ini demi menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi nasional," ujar Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudi kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024). 

AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, tindakan hukum ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, yakni ASTA CITA, khususnya dalam memberantas penyelundupan dan kegiatan ilegal yang merugikan negara.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan anggota Polisi saat patroli terhadap kendaraan jenis Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG. Setelah dilakukan pemeriksaan,ditemukan BBM ilegal jenis solar olahan yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti baby tank dan drum plastik.

Baca juga: Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Dekat SPBU Talang Taling

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Syamsul Bahri dan Ardi Borden diketahui membeli BBM ilegal tersebut dari tempat penyulingan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dijual kembali di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Kami telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan, 12 jerigen, empat drum plastik, dan dua baby tank berisi BBM ilegal. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan proses hukum sedang berjalan,"terang AKP Nasron.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 baby tank berisi BBM illegal, 4 drum plastik berisi BBM illegal, 12 jerigen berisi BBM ilegal, 1 unit mobil Isuzu Traga dengan STNK atas nama HEPTA.

Baca juga: Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Dekat SPBU Talang Taling

AKP Nasron Junaidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan atau penjualan BBM ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,"pungkasnya. (ins)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru