Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Serahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi ke Kejari Gresik

lintasperkoro.com
Alifin Nurahmana Wanda menerima berkas BB dari pihak Dinas PU Sumber Daya Air Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Guna penyidikan tersebut, barang bukti terus dikumpulkan.

Termasuk, Kejari Gresik menerima barang bukti baru dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jawa Timur (Jatim). Bukti tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin, 7 Agustus 2023.

Baca juga: Perumahan di Desa Kambingan Diduga Beli Material Urug dari Tambang Ilegal

“Menyampaikan dokumen penyitaan terkait hibah ke Kejaksaan Negeri Gresik, pada 7 Agustus 2023,” demikian isi dokumen Surat Tugas Sekretaris Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur nomor 094/7756/104.1/2023, yang diterima oleh Redaksi Lintasperkoro.com, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam Surat Tugas tersebut, 2 orang yang ditugaskan untuk menyampaikan barang bukti ke Kejari Gresik. Mereka ialah Muhammad Taufikurrahman dan Nanda Yulinawan.

Barang tersebut diduga ada kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2016 kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dengan tersangka ialah Bambang Shartono dan Surahman.

Barang bukti diserahkan oleh Baju Trihaksoro dan diterima oleh AA Ngurah Wirajaya dari Kejari Gresik, diketahui oleh Alifin N Wanda selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kasus korupsi dana hibah tersebut untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan. Dana hibah tersebut berasal dari jasmas (pokir) tahun anggaran 2017.

Baca juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi, ada dari Pemdes (pemerintah desa), Pokmas (kelompok masyarakat), pihak swasta dan juga pemprov (pemerintah provinsi)," ujar Nana kepada awak media saat rilis ungkap kasus di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).

Selain memeriksa para saksi, Kejari Gresik juga sudah meminta keterangan dari ahli terkait korupsi atau penyimpangan dalam dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Kejari Gresik juga sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan diketahui terdapat perbuatan melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara.

"Ditemukan bahwa ada perbuatan yang melanggar hukum dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, sudah ditemukan dua alat bukti," kata Nana.

Atas dasar tersebut, Kejari Gresik lantas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang ditangani. Yakni, pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur Dapil (Daerah Pemilihan) Gresik-Lamongan, dan S selaku ketua Pokmas yang menerima dana hibah tersebut.

Baca juga: Galian C Beroperasi Ilegal di Gresik, Lepas Dari Bidikan Penertiban

"Ditetapkan dua tersangka. Berinisial BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur dan S selaku ketua Pokmas di Desa Kambingan," ucap Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, selain ditemukan kerugian negara, dalam penyaluran dana hibah tersebut juga terdapat penyimpangan yang tidak sesuai peraturan. Untuk gedung sekolah yang telah mendapatkan dana hibah tersebut hingga saat ini belum dapat difungsikan.

"Pokmasnya juga baru dibentuk (pada saat sebelum menerima dana hibah). Padahal kalau menurut aturan Gubernur, Pokmas itu harusnya yang sudah ada atau yang sudah terbentuk (lama sebelumnya)," tutur Alifin. (adi)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru