Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1/2025).
Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satuan Pamong Praja (Kasi Trantib Satpol PP), Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.
Baca juga: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra
Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi.
Baca juga: 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk
Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.
Baca juga: Penyalahguna Narkotika Diringkus Polsek Tenggarong Seberang di Desa Manunggal Jaya
Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah. (*)
Editor : Bambang Harianto