Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk 2 Pelaku Jambret Kalung Emas

Reporter : Mahmud
Resmob Macan Agung tangkap pelaku jambret

Dua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo yang di back up Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.

Sebelumnya, para pelaku berhasil menjambret perhiasan kalung emas yang dipakai Korban Lilik Sumartini (54 tahun), warga Desa Bungur, saat Korban sedang naik sepeda angin (pancal) di jalan umum masuk Desa Bungur, dari arah timur ke barat. Kemudian disejajari oleh dua orang pelaku naik sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, tetapi korban tidak melihat plat nomor pelaku tersebut, pada Senin (23/12/2024), sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Penjual Pupuk Ilegal Sebagai Tersangka

Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut yang satu tetap berada di motor sedangkan pelaku yang berada di belakang, langsung menendang sepeda angin korban hingga terjatuh, kemudian merebut kalung emas dengan berat lebih kurang 5 gram yang terlilit di leher korban dengan cara ditarik paksa menggunakan kedua tangannya. Meskipun korban berusaha mempertahankan kalungnya namun pelaku tetap berhasil mengambilnya dan kabur.

“Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Karangrejo berkoordinasi dengan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DH (37 tahun) di wilayah Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung

Dari keterangan DH kemudian petugas Polisi berhasil mengamankan pelaku lain berinisial II (16 tahun) di wilayah Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku kemudian ditahan di Polsek Karangrejo.

Modus pelaku mencari sasaran ibu-ibu yang sudah Tua yang menggunakan Perhiasan dan melewati tempat sepi lalu merebut paksa perhiasan milik korban, apabila Korban melawan para pelaku akan melakukan tindakan kekerasan fisik.

Baca juga: Mobil PT Graha Sarana Duta Jadi Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom

Pelaku DH merupakan Residivis 8 kali dalam Perkara yang sama. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebelumnya sebanyak total 6 kali dengan rincian 2 x di wilayah Polsek Karangrejo, 1 x wilayah Polsek Sendang, 1 kali di wilayah Polsek Kalidawir, dan 1 x di wilayah Polsek Durenan, serta 1 x di wilayah Polsek Gandusari Polres Trenggalek,” jelasnya.

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru