Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan Gas dari Tabung 3 Kg Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas LPG dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung Gas 12 Kg non-subsidi. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Ngantru dirumahnya saat beraktifitas menyuntikan Gas LPG 3Kg ke 12Kg.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi TKP di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Informasi Orang Hilang dari Polres Tulungagung
“Ada satu orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat reskrim Polres Tulungagung saudara AT usia 51 tahun, alamat di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers, Senin (30/12/2024).
“Tersangka ini adalah penanggung jawab aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg yang biasa di sebut warna hijau dipindahkan secara melawan hukum ke tabung 12 Kg yang nonsubsidi,” sambungnya.
Lebih lanjut AKBP Taat mengatakan, modal tersangka 4 tabung 3Kg seharga Rp 60.000, setelah dipindahkan ke Tabung 12 Kg dijual di kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp160.000.
“Jadi keuntungannya antara Rp 90.000 sampai dengan Rp 100.000 per tabung 12 kg,” ujar Kapolres Tulungagung.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Lapas
Karena tersangka sebagai distributor Gas LPG, mendapatkan suplay Gas LPG 3Kg 180 tabung perminggu.
“Dari 180 tabung Gas Melon, 120 tabung yang disalurkan ke pengecer dan masyarakat, 60 tabung gas di pindahkan ke tabung gas 12 Kg untuk mendapat keuntungannya,” jelas Kapolres Tulungagung.
Untuk yang diamankan sebagai barang bukti antara lain alat suntik tabung, sarung tangan, serta tabung 3 Kg sebanyak 145 buah , 110 tabung kosong yang isinya sudah dipindahkan, 35 buah tabung 3Kg yang masih ada isinya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 2 Pemerkosa Perempuan Disabilitas
“Yang tabung 12 Kg disita 35 buah, 5 buah sudah ada isinya, 30 buah tabung gas 12 Kg dalam kondisi kosong, selain itu disita alat timbangan, 25 alat suntik, 250 tutup LPG 12 Kg, 19 pack segel warna biru, 1 unit mobil, 2 buah lemari es yang digunakan membuat es digunakan untuk proses pemindahan gas dari tabung 3Kg ke 12Kg,” terang AKBP Taat.
“Selain itu juga diamankan uang Rp. 8.400.000. aktivitas tersangka ini sudah berlangsung sejak Juni 2024, menghasilkan rata rata 15 tabung gas 12Kg perminggu,” sambungnya.
Tersangka di kenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas pasal 55 UU Ri No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (*)
Editor : Bambang Harianto