Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Reporter : Arif yulianto
AKP Siko Sesaria Putra Suma saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota

Nastain (49 tahun) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, akan diadili setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dalam konferensi pers (konpers) yang digelar di Polres Mojokerto Kota pada Rabu (15/1/2025), Nastain yang berstatus tersangka tidak bisa dihadirkan.

“Disini tersangka tidak bisa dihadirkan karena kasus sudah dilaksanakan tahap 2. Karena sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tersangka Sekretaris Desa. Tersangka korupsi pengelolaan ABPDes tahun 2019 di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi. Tersangka inisia N (49 tahun), alamat Desa Japanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, penanganan kasus ini setelah pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat pada 19 Agustus 2023. Kemudian, pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah saksi dan terlapor serta barang bukti.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Dia menguraikan kronologinya. Menurut penjelasan AKP Siko, pada tahun 2019, Desa Japanan mengelola APBDes sebesar Rp 1,73 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaannya, ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Japanan dan saat itu sudah meninggal dunia.

“Dan Sekretaris Desa Japanan yang telah kami tahan dengan korupsi di pelaksanaan kegiatan non fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 280 juta. Modus pelaku mengelola dan mengatur keuangan serta pertanggungjawaban APBDes Japanan tahun anggaran 2019 tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),” jelasnya.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Atas perbuatannya, Nastain disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru