Pada tanggal 20 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, dua kasus penipuan terjadi di Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku inisial MA (22 tahun) menggunakan modus operandi mengisi saldo aplikasi Dana dan Gopay dengan nominal besar, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangun. Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Baca juga: Supriyanto Tertipu Puluhan Juta oleh Wanita yang Dikenal di App Tinder
Tim Polsek Kota Bangun bekerja cepat dan tepat. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kota Bangun III. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio KT 2326 HQ HP merk Vivo helm dan jaket langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Napi Lapas Kelas 1 Madiun Kendalikan Penipuan Order Bahan Bangunan
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi penipuan. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Warga Desa Yosowilangun Didakwa Melakukan Penipuan
Dengan penangkapan pelaku dan pengamankan barang bukti, Polsek Kota Bangun menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pelaku akan dikenakan pasal 378 765 KUHP tentang penipuan. (*)
Editor : Bambang Harianto