Telaah atas Tuntutan Jaksa dan pembelaan berdasarkan pemberitaan media.
Inti perdebatan kasus ini sebenarnya bukan soal apakah pengadaan Chromebook gagal itu fakta yang relatif disepakati. Yang menjadi perdebatan adalah apakah kegagalan kebijakan otomatis berarti tindak pidana korupsi?
Baca juga: Yang Salah Dari Para Penegak Hukum Kita
Indonesia memiliki sejarah panjang "kriminalisasi kebijakan" yang menjerat banyak pejabat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 sebenarnya sudah memberikan rambu: unsur "dapat merugikan keuangan negara" harus dibuktikan sebagai kerugian nyata dan pasti (actual loss), bukan potensi kerugian.
Selain itu, ada doktrin business judgment rule dan bestuurdaad (kebijakan administrasi) yang seharusnya melindungi pejabat dari kriminalisasi keputusan administratif yang diambil dengan iktikad baik.
Pertanyaannya, apakah keputusan Nadiem Makarim memilih Chrome OS masuk ranah administrative discretion atau sudah melampaui batas menjadi abuse of power
Kelemahan Argumen Jaksa
Konstruksi "shadow organization" rentan secara hukum. Mempidanakan seseorang karena membentuk tim informal di luar struktur birokrasi formal adalah konstruksi yang baru dan kabur.
Lompatan logika kekayaan Rp 4,8 triliun. Jika berasal dari kenaikan saham GoTo saat IPO tahun 2022, ini fakta publik. Mengaitkannya dengan korupsi Chromebook butuh bukti causal link kuat.
Inkonsistensi narasi. Jaksa menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar, di sisi lain memakai peningkatan surat berharga sebagai bukti memperkaya diri. Dua tuduhan berbeda.
Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) disebut tidak ada mark-up, bertentangan dengan klaim mark-up Rp 1,5 triliun dari Jaksa sendiri. Kontradiksi ini perlu jawaban.
Proporsionalitas dipertanyakan. 18 tahun mendekati maksimal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sering divonis lebih ringan padahal kerugiannya lebih besar.
Kelemahan Argumen Pembelaan
"Menteri hanya kebijakan, bukan teknis" adalah pembelaan klasik yang lemah. Menteri bertanggung jawab atas keputusan strategis termasuk spesifikasi teknis yang punya implikasi anggaran besar.
Argumen "tidak menerima sepeserpun" benar dalam definisi sempit suap, tapi Undang Undang Tipikor mencakup juga "memperkaya orang lain atau korporasi" - Google bisa masuk kategori ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud
Konflik kepentingan tetap valid sebagai isu. Pertemuan dengan Google sebelum kebijakan ditetapkan, ditambah riwayat Gojek-Google, adalah red flag yang seharusnya dikelola dengan disclosure dan recusal.
Bantahan "tidak menandatangani dokumen ChromeOS" terdengar legalistik. Pengaruh menteri terhadap arah kebijakan tidak selalu lewat tanda tangan formal.
Yang Belum Cukup Dibahas
Apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK (bukan BPKP) sudah audit independen?
BPK adalah lembaga tunggal yang berwenang menghitung kerugian negara. Jika hanya BPKP (internal pemerintah), ada celah hukum serius.
Apakah pengadaan sudah sesuai prosedur yang berlaku? Pembuktian unsur "melawan hukum" mensyaratkan adanya pelanggaran konkret terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, bukan sekadar dugaan.
Apa pembanding harga internasional Chromebook?
Baca juga: Lelang-Lelangan Laptop Mas Menteri
Tuduhan mark-up Rp 1,5 triliun harus didukung benchmarking harga global yang transparan.
Mengapa Jurist Tan masih buron? Sebagai staf khusus yang disebut kunci, ketidakhadirannya merugikan kebenaran materil.
Kasus ini adalah stress test bagi sistem hukum Indonesia. Ada risiko ekstrem yang harus dihindari :
Jika Nadiem dipidana berat hanya berdasarkan konstruksi konflik kepentingan tanpa bukti langsung penerimaan uang atau perintah teknis, ini akan menjadi preseden berbahaya siapapun yang pernah punya bisnis dan masuk pemerintahan bisa dipidana belakangan atas keputusan kebijakannya.
Yang paling penting, putusan hakim tidak boleh dipengaruhi tekanan publik di kedua arah. Yang harus menang adalah fakta persidangan, alat bukti, dan asas proporsionalitas hukum.
Sidang pleidoi 2 Juni 2026 akan menjadi momen kunci untuk melihat apakah pembelaan mampu membongkar konstruksi jaksa secara substantif. (*)
*) Source : Abraham Srijaya
Editor : Bambang Harianto