Mengawali tahun, dalam periode 01 hingga 21 Januari 2025, Bea Cukai Madura telah menindak 5.004.659 batang rokok dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang seluruhnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
“Untuk rokok ilegal, seluruhnya berasal dari 8 penindakan dan nilai barangnya diperkirakan sebesar Rp7.463.800.135,00. Sedangkan untuk MMEA berasal dari satu kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp37.200.000,00,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar rupiah,” sambungnya.
Baca juga: Berawal dari KDRT, Arif Tirtana Ketahuan Jadi Penjual Rokok Ilegal
Selain dari penindakan mandiri, Bea Cukai Madura juga meningkatkan sinergi dan pengawasan bersama instansi lain. Terbukti, hingga tertengahan Januari 2025 ini Bea Cukai Madura telah menerima lima pelimpahan penanganan perkara.
“Ada dua kasus pelanggaran yang sudah berstatus pemberitahuan dimulainya penyidikan (PDP). Terlebih sudah terkumpul Rp734.360.000 yang langsung masuk ke kas negara atas ultimum remidium," jelas Syahirul Alim.
Baca juga: 2 Kurir Rokok Ilegal ke Sidoarjo Diganjar Hukuman Pidana di Bangkalan
Sebagai community protector, Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya termasuk peredaran rokok ilegal dan MMEA tanpa pita cukai. (*)
Editor : S. Anwar