Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter, AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Baca juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo
Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33 tahun), AA (24 tahun), MY (25 tahun). Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.
“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” katanya.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Aceh Menyerahkan 2 Pucuk Senpi ke Dirreskrimsus Polda Aceh
Saat ini, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Aceh Menyerahkan 2 Pucuk Senpi ke Dirreskrimsus Polda Aceh
Ditreskrimsus juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD). (dry)
Editor : Bambang Harianto