Pada hari Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Pasar Landungsari dan Pasar Karang Ploso, Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, serta didampingi oleh Kepala UPPD (Unit Pengelola Pasar Daerah) dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko yang menjual rokok dan para pengunjung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kasi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Handoko. Selanjutnya Tim sosialisasi Bea Cukai Malang melakukan edukasi Gempur Rokok Ilegal dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Dikemas dalam bentuk hiburan rakyat dengan menyediakan panggung hiburan dan live musik, para penjual dan masyarakat di sekitar pasar terlihat antusias untuk menyimak penjelasan yang disampaikan.
Baca juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Selain itu, tim juga berkeliling mengunjungi toko-toko penjual rokok di pasar guna memberikan edukasi mengenai larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Baca juga: 413 Batang Bunga Anggrek dari Malang Diekspor ke Amerika Serikat
Pemilik toko juga diimbau untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai Malang apabila menemui ataupun ditawari rokok ilegal oleh sales nakal. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai Malang.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat maupun pedangang dapat mencegah dan memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. (zai)
Editor : Zainuddin Qodir