Seorang pria mencabuli anak tirinya di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berinisial GS (41 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Diketahui, korban masih berusia 12 tahun. Kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, GS mengakui jika perbuatannya mencabuli anak tirinya dilakukan sejak tahun 2024. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
Baca juga: Warga Desa Kandangan Ditangkap Polres Gresik Gegara Pencabulan
"Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Wakil Kepala (Waka) Polresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pada Jumat (14/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur, sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban. Setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi.
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bima Cabuli Anak Tirinya
"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)
Editor : S. Anwar