Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tiga orang karyawan PT Prima Mitrajaya Mandiri, pada Jumat (14/2/2025). Ketiga pelaku itu menggelapkan buah sawit milik PT Prima Mitrajaya Mandiri. Atas perbuatan pelaku itu, kerugian yang dialami PT Prima Mitrajaya Mandiri sebesar Rp 2.741.250.
Tersangka adalah berinial SR (29 tahun), ADG (34 tahun), dan ME (30 tahun). Mereka merupakan karyawan PT Prima Mitrajaya Mandiri.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menerangkan, kejadian tersebut terjadi ketika ketiga tersangka memuat buah sawit dari Blok K13 PT Prima Mitrajaya Mandiri dengan menggunakan dump truk milik perusahaan, namun kemudian membuang sebagian buah sawit di pinggir jalan Gunung Keranji, Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk dijual tanpa seijin dari perusahaan.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya
Saat diintrogasi oleh security PT Prima Mitrajaya Mandiri, Purwanto Tugas Widodo, mereka mengakui perbuatannya. Atas pengakuan itu kini ketiganya telah diamankan ke Mapolsek Kota Bangun.
Baca juga: Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan
Kapolsek Kota Bangun juga menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamanakan berupa 1 (satu) unit dump Truk 12LLE Nopol: KT 8246 NV sebanyak 1 (satu) buah tojok panjang sekitar 110 cm dan 35 janjang buah sawit serta brondolan buah sawit sekitar 850 Kg. (*Anhar)
Editor : S. Anwar