Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang dipimpin Redite Ika Septina memutuskan untuk menghentikan proses sidang perkara tambang ilegal dengan terdakwa Heru Surya Adi Wibowo. Keputusan Hakim dipilih setelah terdakwa Heru Surya Adi Wibowo meninggal dunia.
"Menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap Terdakwa Heru Surya Adi Wibowo gugur karena meninggal dunia. Mengembalikan Barang Bukti dalam perkara ini kepada Penuntut Umum," demikian keputusan Majelis Hakim dalam sidang perkara nomor 3/Pid.Sus-LH/2025/PN Lmj, yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: Tambang Pasir di Gunung Gedang Masih Beroperasi Diduga Tanpa Izin
Heru Surya Adi Wibowo didakwa melakukan tambang ilegal di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Titik koordinat 80 12’ 19” S dan 112 57’ 02” E.
Terungkapnya kasus tambang ilegal yang dilakukan Heru Surya Adi Wibowo awal mulanya Tim Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, ada kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin dengan menggunakan alat berat Exacavator.
Selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan melakukan pemantauan pada Rabu, 31 Oktober 2024 sampai dengan 02 November 2024, sekira pukul 10.00 WIB.
Tim Bareskrim Polri diantaranya Fridolin Teky, Rizki Danuar, serta I Gede Indra Subagiarta, menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo. Kemudian pada 2 November 2024, tim Bareskrim Polri melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir dan batu tersebut, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ternyata, Heru Surya Adi Wibowo melakukan penambangan berupa pasir dan batu grosok (batu berukuran kecil) di Wilayah Sungai Bendoduyo, Bendadung Sungai Besukbang, Dusun Kalibening Desa Pronojiwo, tersebut tidak memiliki izin IUP – OP (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi).
Baca juga: Penjara 8 Bulan Bagi Penambang Ilegal di Desa Gambiran, Banyuwangi
Heru Surya Adi Wibowo melakukan penambangan pasir dan batu grosok tersebut seharinya mengangkut kurang lebih 20 sampai dengan 50 truk. Dari penjualan pasir mendapat keuntungan untuk setiap ritase kurang lebih Rp. 150.000, sedangkan untuk batu grosok mendapat keuntungan setiap Ritase kurang lebih Rp. 35.000.
Barang bukti yang diamankan Tim Mabes Polri meliputi :
- 1 (satu) unit Excavator merk Valvo Warna Kuning Model EC 210 D dengan Nomor Seri VCEC210DEOO282247 beserta Kunci;
- 1 (satu) unit Excavator merk Caterpillar Warna Kuning Model 320D2GC dengan Nomor Seri CAT032DCZBH10979;
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Obrak Tambang Ilegal di Desa Pandak, 1 Orang Jadi Terdakwa
- 1 (satu) unit Excavator merk Hyundai Warna Kuning Type PC 210-10 MO dengan Nomor Seri KMTPC282PKTC01664 beserta Kunci;
- 25 (dua puluh lima) kubik tumpukkan batu;
Perbuatan Heru Surya Adi Wibowo sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 rahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara. (*)
Editor : Bambang Harianto