Dua terdakwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dua terdakwa yakni Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Misbahul Amin yang membacakan tuntutan terhadap Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis.
Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp2 juta. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Misbahul Amin.
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membongkar penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah. Dua orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka ialah Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis.
Setelah dijadikan tersangka, Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis diadili di Pengadilan Negeri Jombang dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Jbg. Terungkap di dakwaan praktik curang yang dilakukan Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis saat menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Misbahul Amin menyebutkan, awalnya pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Sri Ratna Dewi Khoiriyah bersama-sama dengan Husin Lubis berangkat dari rumahnya menggunakan mobil Suzuki Karimun Estilo dengan nomor polisi S 1705 BQ.
Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat “rotat” dan jirigen-jirigen berisi 20 liter sebanyak 6 buah sebagai penampungan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Husin Lubis yang mengendarai Suzuki Karimun Estilo menuju ke SPBU Pertamina dengan alamat Jl. Gatot Subroto nomor 48 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sampai di SPBU tersebut, dia membeli Pertalite seharga Rp300.000.
Baca juga: Satgas Yonif Garuda Nusantara Gagalkan Upaya Penyelundupan 790 Liter BBM
Usai mengisi Pertalite di Jl. Gatot Subroto, mereka menuju SPBU Pertamina 54.614.28 dengan alamat Jl. KH. Hasyim Asy’ari nomor 72, Desa Plandi, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang. Di SPBU tersebut, dia membeli Pertalite dengan harga Rp 450.000.
Dan yang terakhir Husin Lubis menuju SPBU Pertamina 54.614.18 dengan alamat Jl. KH. Wahab Hasbullah Desa Tambakrejo, dengan harga Rp500.000.
Husin Lubis membeli Pertalite di SPBU dengan Barcode MyPertamina. Saat pengisian dari SPBU ke SPBU lainnya, dia gunakan barcode MyPertamina dan plat nomor berbeda-beda. Tapi kendaraannya cuma satu.
Misalkan di SPBU satunya dia pakai plat nomor S 1705 BQ, kemudian saat hendak mengisi ke SPBU lain, berganti palt nomor S 1492 WG. Kendaraan mobil yang dibuat mengisi Pertalite telah dimodifikasi dimodifikasi dan diberi alat bernama “rotat” sebagai pengatur masuknya Pertalite kedalam jirigen - jirigen ukuran 20 liter yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.
Baca juga: 3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Komarudin Berstatus DPO
Tugas dari Sri Ratna Dewi Khoiriyah di dalam mobil untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jirigen-jirigen yang sudah disediakan dengan menggunkan alat bernama “rotat”.
Suprayitno dan Sri Cahyo Pamungkas dari Tim Polres Jombang yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan BBM tersebut menangkap Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Merk Suzuki Karimun Estilo YL6 1.0 MT nopol S-1705-BQ, warna hitam metalik yang sudah terpasang alat Rotate (alat penyedot bensin buatan), 6 jerigen ukuran 20 liter berisikan Pertalite, 3 jerigen ukuran 20 liter kosong, 1 jurigen ukuran 20 liter berisikan BBM jenis Pertamax, dan 3 barcode.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Integrated Terminal Surabaya Nomor: 06/LAB-ITS/EXT/I/2024 tanggal 08 Januari 2025, diketahui jenis sample adalah Pertalite bersubsidi.
Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis membeli Pertalite untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 untuk setiap liternya. (*)
Editor : Bambang Harianto