Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyegelan terhadap tanah kas desa (TKD) Jenangan yang dialih difungsikan sebagai tambang ilegal pada Rabu sore (5/3/2025). Di lokasi yang berada di Jalan Watugudik, Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo juga menyegel 1 unit excavator.
Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah kasus tambang ilegal di tanah kas desa (TKD) Jenangan dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk informasi, tambang ilegal di Tanah kas desa Jenangan beroperasi sejak tahun 2015. Luasnya mencapai 3.899 meter persegi (m2).
Baca juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Mendapat informasi dari masyarakat adanya TKD Jenangan yang difungsikan sebagai tambang tanpa izin, Kejari Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses itu, sejumlah saksi dimintai keterengan. Mulai dari Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi hingga beberapa perangkat Desa Jenangan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, maka dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tapi itu tidak mudah. Pelaku yang mendapat informasi itu, lekas melakukan upaya untuk mengaburkan bukti di lapangan dengan menanami TKD Jenangan dengan ketela pohon.
Baca juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, ketela pohon yang ditanam di atas TKD Jenangan yang semula tambang ilegal, diperkirakan 3 atau 4 hari belakangan.
"Setelah 2 pekan lidik, kemudian ditemukan ada upaya pengaburan itu (barang bukti). Maka status kasus ini, kami naikkan ke tahap penyidikan. Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk,” ungkapnya.
Baca juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto, Termasuk Kepala Desa
Selain dari pihak Kejari Ponorogo, hadir menyaksikan penyegelan tanah kas Desa Jenangan ialah Camat Jenangan, Sugeng Prasetyo. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto