Polsek Tenggarong Seberang, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial JD, seorang wiraswasta berusia 44 tahun. Ia ditangkap oleh Tim SETANG Polsek Tenggarong Seberang pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kayu balok, baju perusahaan, helm Yamaha, sepatu cat, sarung tangan, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi beserta rekaman CCTV.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban yang saat itu dipukul saat akan menghitung uang dari pelaku atas pembelian bbm pertalite.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Pelaku diamanakn berdasarkan informasi dari warga, bahwa saat itu ada di masjid jalan M. Said Samarinda. (*)
Editor : Zainuddin Qodir