LPG Subsidi Dioplos Jadi Non Subsidi di Cilacap

Reporter : Redaksi
Kapolresta Cilacap pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Cilacap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda pada 13 dan 14 Maret 2025, dengan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menyampaikan ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pertama pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik Sudarto, di Perum Ketapang Damai, Kecamatan Cilacap Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Bersenjata Tajam di Nusawungu dan Cilacap Selatan

“Saat tiba di lokasi, kami menemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat-alat khusus, berikut pelaku serta barang bukti untuk kemudian diamankan,” kata Kapolresta Cilacap pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin, 24 Maret 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap lokasi kedua pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Jatmiko alias Slamet (J) di Jalan Kutilang Timur, Kecamatan Cilacap Selatan.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika

Jatmiko mengakui perbuatannya dan ditemukan peralatan serupa di lokasi tersebut. Ruruh menambahkan, para tersangka melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan pipa kuningan yang telah dimodifikasi. Proses ini dibantu dengan es batu untuk mempercepat perpindahan gas.

Dijelaskan Kapolresta Cilacap, tersangka Sudarto diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2021, dengan kapasitas 16 tabung LPG 12 kg per minggu. Sementara Jatmiko mulai beroperasi sejak 2023 dan mampu mengoplos 6 tabung LPG 12 kg per minggu. Dari tersangka mengaku memperoleh ilmu ini dari video YouTube serta belajar langsung dari seorang pelaku sebelumnya. Sejauh ini, motif utama para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari praktik oplosan tersebut.

Baca juga: Aksi Tiga Pelajar di Cilacap Bikin Geger

“Dari setiap tabung LPG 12 kg hasil oplosan, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp70.000. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual di wilayah Cilacap,” Kapolresta Cilacap menjelaskan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru