Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Seorang pelaku berinisial S (46 tahun) ditangkap, dengan barang bukti sebanyak 558.000 batang. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya Rp834.230.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi menyebutkan potensi kerugian keuangan negara dari kasus rokok ilegal ini senilai Rp419.628.000. Latif Helmi mengatakan, S ditangkap pada saat mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal untuk dijual.
Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Pengawasan di Jalur Distribusi Miras Ilegal
Atas perbuatannya itu, inisial S dijadikan tersangka atas dasar Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025. Dia diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca juga: Satroni Gudang Rokok Polos, Bea Cukai Banyuwangi Terapkan Ultimum Remidium
“Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi saat konferensi pers penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai di kantor Bea Cukai Banyuwangi, pada Rabu (26/03/2025).
Latif mengemukakan, pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Kepala Kantor Menyapa, Bea Cukai Banyuwangi Laksanakan Leader's Talk
“Juga, dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya. Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Latif. (*)
Editor : Bambang Harianto