Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan 8,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada kuartal pertama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan pengolahan limbah di Mojokerto, pada Jumat (14/03/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak menjelaskan, pada pemusnahan ini pihaknya memusnahkan 8.153.360 batang rokok ilegal. Barang-barang ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp11.251.636.800, dengan potensi kerugian negara akibat peredarannya mencapai Rp6.082.406.560.

Baca Juga: Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok di Pasuruan

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga: PT Tiara Cemerlang Abadi Dapat Izin Berusaha pada Industri Hasil Tembakau

Ia berharap langkah pemusnahan oleh Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih mencoba mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: PT Shoetown Mustika Indonesia Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal demi keberlanjutan perekonomian nasional yang sehat. (*)

Editor : Zainuddin Qodir