Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal. Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman bertutur, kedua tersangka berinisial NA (46 tahun) dan RS (43 tahun).
Kapolres Gowa menjelaskan, dua tersangka ditangkap pada saat melakukan kegiatan tambang ilegal jenis galian c di di Sungai Jeneberang, Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Selasa (29/4/2025). Turut diamankan dari lokasi tambang ilegal ialah 1 unit ekscavator dan 5 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang jenis pasir dan batu (sirtu).
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
"Total 7 orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 2 yang kami jadikan tersangka. 5 orang statusnya sebagai saksi sementara," ujar Kapolres Gowa saat konferensi pers pada Kamis (1/5/2025).
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
Peran kedua tersangka, yakni NA sebagai pengelola tambang ilegal dan RS sebagai tukang catat atau ceker.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menegaskan jika tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang tidak punya izin usaha pertambangan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto