Satreskrim Polres Goa Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Reporter : Redaksi
Kapolres Gowa dan barang bukti dump truk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal. Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman bertutur, kedua tersangka berinisial NA (46 tahun) dan RS (43 tahun).

Kapolres Gowa menjelaskan, dua tersangka ditangkap pada saat melakukan kegiatan tambang ilegal jenis galian c di di Sungai Jeneberang, Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Selasa (29/4/2025). Turut diamankan dari lokasi tambang ilegal ialah 1 unit ekscavator dan 5 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang jenis pasir dan batu (sirtu).

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

"Total 7 orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 2 yang kami jadikan tersangka. 5 orang statusnya sebagai saksi sementara," ujar Kapolres Gowa saat konferensi pers pada Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Dua Anak Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Pasir di Sendang Agung

Peran kedua tersangka, yakni NA sebagai pengelola tambang ilegal dan RS sebagai tukang catat atau ceker.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menegaskan jika tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang tidak punya izin usaha pertambangan. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru