Bea Cukai Juanda Musnahkan Produk Impor, dari Tas hingga Skincare

Reporter : Arif yulianto
Pemusnahan Barang Milik Negara

Ribuan Barang Milik Negara (BMN) berupa kurma, pakaian, tas, produk skincare, rokok tanpa pita cukai, serta berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimusnahkan oleh Bea Cukai Juanda pada Selasa (29/4/2025). Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menjelaskan, Ribuan Barang Milik Negara merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah diamankan karena melanggar ketentuan, baik kepabeanan maupun cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Juanda.

Baca juga: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal

Total nilai barang impor yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berkat penindakan ini dinilai sangat signifikan. Diketahui, selama tahun 2024, Bea Cukai Juanda telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 300 kasus pelanggaran.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024

"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda.

Baca juga: Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran

Kegiatan pemusnahan ini pun menurut Agung menjadi wujud komitmen Bea Cukai Juanda dalam menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru