Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Kepabean ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Reporter : -
Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Kepabean ke Calon Pekerja Migran Indonesia
Pelatihan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia
advertorial

Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia. Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), kegiatan ini diikuti calon pekerja yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, Singapura, Brunei, dan Taiwan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali kegiatan OPP November ini, yaitu Kamis (02/11) oleh 30 peserta, dan Kamis (9/11/2023) oleh 31 peserta.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Melalui OPP, Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang beberapa aturan kepabeanan yang sangat dibutuhkan. Hal ini mencakup ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.

“Hal ini diatur dalam PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 17 Oktober lalu.”

Tentang kiriman dari luar negeri, pahami bahwa barang dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dikenai PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat 7,5% dan PPN 11%. Ketentuan ini juga berlaku untuk beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja, dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis barang.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Ia juga menekankan, bahwa saat para pekerja kembali ke dalam negeri, penumpang yang tiba harus menyampaikan electronic customs declaration (e-CD) kepada petugas Bea Cukai di Customs Area.

“Setiap penumpang berhak mendapat pembebasan nilai pabean atas barang pribadi senilai USD500 per kedatangan. Aturan ini juga mencakup pembawaan batasan tertentu seperti rokok, cerutu, dan minuman mengandung etil alcohol,” jelasnya.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

Pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memerlukan SIM card juga penting. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya tambahan dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.

“Pendaftaran maksimal untuk dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran dilakukan melalui formulir elektronik pada tautan ecd.beacukai.go.id sejak dua hari sebelum tiba di tanah air,” pungkas Irwan. (kin)

Editor : Ahmadi