Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melibatkan dua terduga pelaku, yakni inisial ZA dan AW.
Sumber informasi yang diperoleh Lintasperkoro. com menyebutkan, penanganan kasus dugaan
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh Satreskrim Polres Gresik telah naik ke penyidikan. Artinya, ada tersangka dalam kasus BBM ilegal ini.
Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan
Penanganan kasus dugaan
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh Satreskrim Polres Gresik ini telah naik ke penyidikan sejak 2 Mei 2025. Informasi tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik tertanggal 2 Mei 2025, dan telah diterima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 8 Mei 2025.
Baca juga: LSM Macan Blambangan Cegah Penyalahgunaan Solar di Banyuwangi
Di SPDP yang diterima Lintasperkoro. com, dua orang jadi terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni inisial ZA dan AW. Keduanya disangka Pasal 40 Ayat (9) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini erat kaitannya dari informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.611.18, beralamat di Jalan raya Daendles, Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Informasi yang dihimpun, kejadian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada di lokasi tersebut pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. (*)
Editor : Bambang Harianto