Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Kejadian pencurian motor pada Kamis (15/5/2025), sekira pukul 04.45 WIB, di teras rumah Mutohar, di Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
“Pada saat itu, korban hendak persiapan mau berangkat untuk berjualan pentol. Namun saat mengecek sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi AG-3234-RDF, yang biasanya ada rombong untuk berjualan pentol terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Tulugagung, Ipda Nanang.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
Mengetahui motornya tidak ada di tempat, Mutohar lalu mencari di sekitar rumahnya. Pada saat mencari, Mutohar diberitahu oleh tetangganya bahwa rombong yang biasa digunakan untuk berjualan tersebut di buang di area perkebunan dekat sungai.
Mutohar mengecek ke lokasi bahwa benar rombong tersebut ada disitu. Setelah mendapati rombong untuk jualan miliknya, rombong tersebut dibawa pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Kemudian Mutohar mendapat informasi bahwa ada yang mengetahui kendaraannya dikendarai oleh seseorang. Selanjutnya pada Minggu (18/5/2025), sekira pukul 01.30 WIB, pelaku ditangkap oleh warga ketika mengendarai motor korban.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sendang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Barang bukti yang diamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar surat keterangan BPKB dalam jaminan bank BRI Unit Sendang Tulungagung, 1 obrok, 1 jaket jamper warna hitam, dan 1 pasang sandal. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (*fin)
Editor : Bambang Harianto