Unit Reskrim Polsek Pagerwojo mengamankan seorang pria inisial ES (49 tahun), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. ES diduga menggelapkan sepeda motor mantunya.
Kronologinya sekira bulan September 2024, motor korban seorang perempuan inisial PAN (24 tahun), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditukar dengan kendaraan milik tunangannya berinisial SD, yang juga merupakan anak tiri pelaku.
Baca juga: Sertijab Kasat Reskrim hingga 2 Kapolsek di Polres Tulungagung
Setelah menukar motor, korban ke Kabupaten Malang memakai motor milik inisial SD, pada 9 Februari 2025. Korban saat pulang dari Malang dijemput oleh inisial SD.
“Ketika ditanya oleh korban tentang motor miliknya, SD bilang dipakai oleh ayah tirinya (pelaku)," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Nanang pada Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Jambret di Campurdarat Diringkus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung
“Korban kemudian menanyai pelaku ES keberadaan motor miliknya, tapi selalu dijanji janjikan,” kata Ipda Nanang.
Merasa tidak ada kejelasan, pada Senin 2 Juni 2025, korban membuat laporan ke Polsek Pagerwojo.
Baca juga: Pencuri Motor di Desa Tamblang Ditangkap Polsek Kubutambahan
Pada Selasa (3/6/25) sekira pukul 01.00 WIB, petugas Polsek Pagerwojo mendapat informasi dari saksi bahwa pelaku (ES) pulang ke rumahnya di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota meluncur ke lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku ES,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung.
“Dari pengakuan pelaku ES bahwa sepeda motor korban telah digadaikan sebesar Rp 5 juta di wilayah Kediri," tandas Ipda Nanang. (*Fin)
Editor : S. Anwar