Dua pelaku usaha oplos LPG subsidi dari tabung 3 kg ke LPG non subsidi ukuran tabung 12 kg, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Sebanyak 2 pelaku dijadikan tersangka.
Kedua tersangka ialah Diki Agustiawan (37 tahun) dan Moh. Wahyudi (27 tahun). Mereka menjalankan usaha oplos LPG di salah satu tempat di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan dalam perkara nomor 134/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkl. Sidang perdana digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi
Irwanto Bagus Setyadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2024, Diki Agustiawan menghubungi Hoirul Umam dengan mengatakan tidak punya pekerjaan. Lalu Hoirul Umam menyuruh Diki Agustiawan untuk mencari tempat yang digunakan untuk kerja mengoplos LPG dari tabung gas LPG 3 kg subsidi menjadi gas LPG 12 kg non subsidi.
Setelah itu, ketemu rumah Sauri untuk dijadikan tempat pengoplosan LPG. Biaya sewanya, setiap kali rumah Sauri digunakan pengoplosan LPG dibayar sebesar Rp. 100.000 per hari. Di rumah tersebut, kamar sebelah barat dan timur digunakan untuk proses pengoplosan, kamar depan sebelah utara digunakan untuk membuat air panas. Sedangkan di ruang tengah digunakan untuk tempat tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang kondisinya kosong dan ada isinya, serta tabung LPG 12 kg non subsidi yang kondisinya kosong dan sebagian terisi hasil oplosan.
Selanjutnya Diki Agustiawan bekerja mengoplos LPG dengan dibantu oleh Moh. Wahyudi. Langkah pertama menyiapkan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi warna hijau dan tabung LPG 12 Kg non subsidi berwarna merah muda. Kedua, merangkai 2 regulator menjadi satu selang.
Ketiga, memasangkan regulator pada masing-masing tabung gas LPG 3 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg. Setelah terhubung, tabung gas LPG 3 kg dibalik dengan posisi kepala tabung berada di bawah. Dan dengan otomatis, isi dari tabung LPG 3 kg subsidi berpindah ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi.
Keempat, sekira 5 menit, isi dari tabung gas LPG 3 kg sudah berpindah ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi.
Pelaku mengulangi kembali dengan mengganti tabung gas LPG 3 kg dengan cara yang sama agar isinya berpindah ke tabung gas LPG 12 Kg sebanyak kurang lebih 4 sampai dengan 4,5 isi tabung gas LPG 3 kg.
Kelima, pada saat mendekati isi penuh dari tabung gas LPG 12 kg, dimana tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dipanaskan dengan air panas yang sudah dimasak menggunakan kompo. Setelah itu dicelupkan atau disiramkan agar dapat mengisi penuh isi tabung Gas LPG 12 kg.
Keenam, setelah proses pengisian tabung gas LPG 12 kg selesai, kemudian tabung tersebut ditimbang dengan menggunakan timbangan digital dengan ukuran isi gas seberat 27 kg, dengan rincian 15 kg berat tabung dan 12 kg berat isi gas tabung.
Gas LPG 12 kg non subsidi tanpa segel dari Pertamina dijual kepada Yusuf (daftar pencarian orang/DPO) oleh Hoirul Umam dengan harga per tabung gas LPG 12 kg beserta isi yang sudah di oplos seharga Rp. 120.000. Produksi rata-rata per hari sebanyak 51 tabung gas LPG 12 kg beserta isi yang sudah dioplos. Total pembayaran yang dilakukan oleh Yusuf kepada Hoirul Umam sebesar Rp. 6.120.000.
Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Deny Suprayoga dan Fauzi Syarif Effendy merupakan Anggota Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg ke gas LPG 12 kg non subsidi.
Deny Suprayoga dan Fauzi Syarif Effendy melakukan penyelidikan di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di dalam bangunan rumah yang tidak berpenghuni milik Sauri.
Anggota Polres Bangkalan menemukan Diki Agustiawan sedang duduk di lincak, sedangkan Moh. Wahyudi sedang berada di kamar mandi. Setelah itu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa :
Baca juga: 2 Kurir Rokok Ilegal ke Sidoarjo Diganjar Hukuman Pidana di Bangkalan
- 25 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau, 25 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda, 25 selang warna putih dan 50 regulator warna oren yang masing-masing dalam keadaan terhubung karena sedang berproses peralihan isi gas.
- 29 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda yang sudah terisi gas penuh yang berasal dari peralihan tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau;
- 13 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda yang masih dalam keadaan kosong belum terisi gas;
- 190 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau dalam keadaan kosong karena sudah dialihkan ke dalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda;
- 15 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau yang masih penuh berisi gas;
- 1 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau yang masih berisi gas, 1 kompor gas merk Rinnai dan 1 selang berserta regulator yang dalam keadaan terhubung;
- 1 timbangan merk Amason warna hitam;
Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
- 1 panci lengkap dengan tutupnya merk Halco warna silver;
- 1 ember warna putih yang terbuat dari plastik yang di dalamnya berisi beberapa segel/penutup bekas;
- 1 toples bening yang terbuat dari plastik yang berisi beberapa karet seal warna merah bekas.
Selanjutnya Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi dibawa oleh ke Polres Bangkalan.
Dari usaha pengopolosan LPG subsidi ke non subsidi tersebut, Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 setiap sekali bekerja atau perhari pada saat pengopolosan.
Perbuatan Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana Perubahan Atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Polres Bangkalan menetapkan 3 tersangka pengoplosan LPG bersubsidi yang diungkap di rumah kosong di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Selain Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi, satu tersangka lagi ialah Hoirul Umam (36 tahun). (*)
Editor : S. Anwar