Saifuddin Rifai Dipenjara 7 Bulan, Potong Kapal Tanjung Tungkor Tanpa Izin

Reporter : M Ruslan
Kapal Tanjung Tungkor

Saifuddin Rifai divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. Vonis dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 10 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saifuddin Rifai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Danang Utaryo sebagai Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap Saifuddin Rifai.

Baca juga: Edy Prayitno, Pemain Migas di Jawa Timur Digasak Bareskrim Polri

Saifuddin Rifai terbukti melanggar Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 150.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Yulistiono selaku Jaksa Penuntut menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh Rendra Agung Hermanto dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 15 Juli 2024 terkait adanya penutuhan kapal tanpa izin di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.

Pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Rendra Agung Hermanto bersama tim Unit IV Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kegiatan Penutuhan Kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan ditemukan kapal Tanjung Tungkor 1220 GT dengan pemilik kapal atas nama Saifuddin Rifai, yang sedang dilakukan pemotongan dengan menggunakan alat potong las dan alat berat crane.

Di lokasi pemotongan kapal, Operator Crane atas nama Agus Waluyo menerangkan, alat berat tersebut digunakan untuk mengangkat potongan besi.

Rendra Agung Hermanto bersama tim Unit IV Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa sisa bagian Kapal Tanjung Tungkor 1220 GT yang sudah terpotong, 1 unit Crane type Link belt (warna hijau putih), dan alat potong las.

Pemilik kapal, yakni Saifuddin Rifai membeli Kapal Tanjung Tungkor dari Mat Yasin selaku pemenang lelang sesuai risalah lelang nomor 79/17.01/2024-1 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp. 2.200.000.000 dengan meminjam modal kepada H. Ismail.

Setelah dibeli, kapal Tanjung Tungkor ditarik menggunakan tugboat TB. MITRA BAHARI 02 dengan biaya Rp. 750.000.000 dari Kota Tual, Provinsi Maluku Utara, menuju ke Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Saifuddin Rifai melakukan koordinasi dengan Saheri alias Cong sebagai pemilik lokasi pemotongan dengan biaya Rp. 5.000.000. Setelah itu, pemilik kapal, yakni terdakwa Saifuddin Rifai koordinasi dengan Sulistya Adiputra sebagai koordinator lapangan dan membayar Rp. 100/kg dikalikan dengan Tonnase bersih kapal.

Setelah kapal Tanjung Tungkor tiba di lokasi pemotongan pada Rabu, 17 Juli 2024, pemotongan kapal dilakukan oleh rombongan Mugiono dengan jasa potong Rp. 450/kg dari besi yang dihasilkan.

Saifuddin Rifai menyewa crane dari PT Optima Prime Metal Sinergi dengan biaya RP. 45.000.000 per bulan dan untuk upah operator crane sebesar Rp. 200.000 /hari.

Lalu hasil pemotongan kapal berupa besi tua diangkut menggunakan truk yang akan dijual ke pabrik-pabrik peleburan besi di Gresik dan sekitarnya.

Kegiatan penutuhan kapal yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, dilakukan oleh rombongan Mugiono atas perintah dan biaya dari Terdakwa Saifuddin Rifai. Pada saat kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Saifuddin Rifai sebelum terbitnya Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: AL.522/75/47/DK/2024, tanggal 22 Agustus 2024.

Kegiatan penutuhan kapal dimulai tanggal 17 Juli 2024 dan waktu operasional dari pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Kapal tersebut dipotong menggunakan alat potong las berupa cutting blender, tabung oksigen, tabung gas elpiji dan crane.

Baca juga: Secarik Surat Perjuangan dari dalam Rutan Bambu Apus

Saat ini, kapal Tanjung Tungkor sudah dipotong/ditutuh, sehingga sudah tidak berbentuk kapal dan tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan penutuhan kapal Tanjung Tungkor dilakukan oleh Terdakwa Saifuddin Rifai dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa:

a) harus ditutuh di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal;

b) sebelum memasuki fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar Minyak, dan limbah yang tersisa di atas Kapal;

c) untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan Kapal kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan);

e) membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di Kapal;

Baca juga: Penambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto Dituntut Hukuman Ringan

f) kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk Kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan;

g) memiliki:

persetujuan kesiapan penutuhan Kapal untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; atau

sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera Kapal.

h) memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan

i) dilakukan penghapusan dari daftar Kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL, tidak pernah menerima permohonan pelayanan serta penerbitan Sertifikat Terkait Penutuhan untuk Kapal Tanjung Tungkor milik Saifuddin Rifai. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru