Syaiful Aziz Dipenjara di Kasus Pemotongan Kapal KM Sriwijaya Agung

Reporter : M Ruslan
KM. Sriwijaya Agung

Pemotongan Kapal KM Sriwijaya Agung menjadi petaka bagi H. Moh. Syaiful Aziz alias Syaiful. Syaiful harus dipenjara karena fasilitas pemotongan kapal yang digunakan tidak punya izin.

Pidana terhadap Moh. Syaiful Aziz diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga: Edy Prayitno, Pemain Migas di Jawa Timur Digasak Bareskrim Polri

Danang Utaryo sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menyatakan, Terdakwa H. Moh. Syaiful Aziz alias Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.

Syaiful Aziz terbukti melanggar Pasal 329 jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Atas dasar itu, Syaiful Aziz dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hukuman pidana terhadap Syaiful Aziz lebih ringan dari tuntutannya, yakni 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal pada 17 Juli 2024, saat Akhmad Riesnandar dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya penutuhan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Menindaklanjuti itu, tim Unit IV Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 19 Juli 2024, Tim Bareskrim Polri datang ke lokasi, dan menemukan penutuhan kapal di lokasi tersebut yang kemudian didapatkan sisa potongan kapal dan alat potong, serta beberapa orang pekerja pemotongan besi, yaitu Moch. Hosen alias Takrip selaku Mandor, Imam Wahyudi selaku tukang potong, dan Hartanto selaku operator crane.

Dari keterangan para pekerja pemotongan besi kapal tersebut, diketahui bahwa kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah dari Syaiful Aziz selaku pemilik kapal dan juga yang yang memberikan upah kepada para pekerja penutuhan kapal.


Kondisi lahan pada penutuhan kapal tersebut berupa pesisir pantai, dimana di pantai tersebut terdapat potongan besi kapal yang sedang dipotong dengan alat potong berupa Set Cutting Blender (tabung gas elpiji, tabung oksigen, selang dan regulator yang tersambung ke cutting blender) dan alat berupa crane yang digunakan untuk mengangkat potongan besi dari atas kapal ke darat, dan potongan besi yang sudah berada di darat, kemudian dipotong ke ukuran yang lebih kecil lalu diangkat ke atas truk untuk dijual ke peleburan besi.

Terdakwa Syaiful Aziz membeli Kapal KM. Sriwijaya Agung dari Sdr. Sonny TS Napu selaku Direktur PT Bitilasegara Indo Perkasa. Kapal KM. Sriwijaya Agung merupakan bekas dari Feng Shun 6 sesuai yang diterangkan pada Akta Balik Nama Nomor 4806 tanggal 16 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Pada 27 Maret 2024, dilakukan pembelian oleh Syaiful Aziz yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli KM. SRIWIJAYA AGUNG No. 001/BSI-BNS/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, dibeli oleh Syaiful Aziz dengan harga Rp.3.700.000.000.

Selanjutnya KM. Sriwijaya Agung ditarik menggunakan Tug Boat dari Dok Kayan Marine Shippyard, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, menuju pesisir Pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan biaya sebesar Rp.650.000.000.

Sesampainya disana, Syaiful Aziz memerintahkan para pekerja untuk melakukan penutuhan KM. Sriwijaya Agung sejak Rabu, 17 Juli 2024. Pada saat itu, belum keluar penghapusannya

Baca juga: Dirtipidter Bareskrim Polri Beri Peringatan ke Penambang Ilegal

Besi hasil potongan KM Sriwijaya Agung yang dilakukan pemotongan di pesisir Pantai Desa Tanjung Jati tersebut dijual oleh Syaiful Aziz ke peleburan besi PT Jatim STEEL di daerah Surabaya.

Dalam proses penutuhan KM. Sriwijaya Agung yang dilakukan oleh Syaiful Aziz tidak memenuhi persyaratan pengendalian barang dan material berbahaya (hazardous materials), yang dibuktikan dengan daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) berisi informasi jenis, jumlah, volume, dan lokasi terhadap barang berbahaya yang dilarang atau dibatasi dan berpotensi berbahaya yang digunakan serta telah diverifikasi oleh pejabat pemeriksa keselamatan sebelum dilakukan penutuhan.

Dalam penutuhan KM Sriwijaya Agung tidak mendapatkan persetujuan dan sertifikat kesiapan penutuhan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal, serta lokasi pemotongan/penutuhan kapal di Tanjung Jati bukan merupakan tempat yang diberikan otorisasi penutuhan kapal oleh Dirjen Perhubungan Laut, dan sebelum melakukan pemotongan/penutuhan kapal tersebut Syaiful Aziz tidak memiliki persetujuan kesiapan penutuhan kapal yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut atau organisasi yang diakui oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Ketentuan mengenai syarat perlindungan lingkungan maritim dalam penutuhan kapal terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- harus ditutuh di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan kapal oleh Direktur Jenderal

- sebelum memasuki fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar minyak, dan limbah yang tersisa di atas kapal

- untuk kapal tangki minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

Baca juga: PT Raksa Jaya Perkasa Beli Potongan Besi Kapal KM Salit Dari Penutuhan Tanpa Izin

- memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan kapal kepada fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) ;

- membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di kapal ;

- kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan ;

- memiliki persetujuan kesiapan penutuhan kapal untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal atau sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera kapal;

- memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal;

- dilakukan penghapusan dari daftar kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan;

Pada saat Syaiful Aziz melakukan kegiatan penutuhan kapal tersebut, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, tidak pernah ada permohonan pelayanan serta penerbitan sertifikat terkait penutuhan untuk KM. Sriwijaya Agung. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru