Dirtipidter Bareskrim Polri Beri Peringatan ke Penambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin memperingatkan para penambang ilegal di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Jawa Timur agar menghentikan aktivitasnya. Jika masih beroperasi, Dittipidter Polri tidak segan mengambil langkah hukum.
Dalam upaya pemberantasan tambang galian c ilegal di Jawa Timur, Dirtipidter Polri berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian di tingkat daerah. Seperti pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dirtipidter Polri melaksanakan zoom meeting bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, serta Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV Tipidter.
Rapat virtual ini membahas strategi dan langkah-langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya perlindungan terhadap lingkungan serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Saat ini, Dittipidter Bareskrim Polri telah membuka penyidikan tambang ilegal di tujuh provinsi sebagai tindak lanjut dari peringatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak penambangan ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
7 Provinsi tersebut ialah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Selain 7 provinsi tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga menyelidiki tambang nikel di Sulawesi Tengah, tambang batu dan pasir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel,” katanya Brigjen Nunung kepada wartawan pada Selasa (19/8/2025).
Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Perusahaannya diduga membeli bahan baku zirkon dari area pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Marcel ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2025.
Untuk di Provinsi Jawa Timur, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka tambang ilegal pada 15 Agustus 2025. Sebelumnya di bulan Juli 2025, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan beberapa pelaku tambang ilegal di Jawa Timur, diantaranya Muksin Hasyim, Yuyun Hermawan, dan beberapa pelaku.
Bahkan, Ahmad Afif Zulkarnain sebagai pelaku tambang ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang dikenal punya bekingan kuat, tak luput dari penegakan hukum oleh Dittipidter Bareskrim Polri. (*)
Editor : S. Anwar