Nurhasim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis mengemuka saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Made Yuliada dalam amar putusannya menyatakan, selain pidana penjara, Nurhasim dihukum pidana denda sebesar Rp.100.000.000 subsider kurungan 3 bulan.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba
Majelis Hakim menilai, Nurhasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Membebankan Uang Pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.150.650.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim.
Vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Nurhasim lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhasim berdasarkan surat dakwaan, disebut bersama-sama dengan Taqwa Zainudin (Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024) dan Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa Roomo masa jabatan tahun 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan pengadaan bantuan beras Pershoma (Corporate Social Responsibility/CSR PT Smelting), diduga menyelewengkan bantuan beras kepada warga Desa Roomo.
Nurhasim dijadikan tersangka oleh Kejari Gresik. Pada penetapan tersangka pertama, Nurhasim melawan dengan praperadilan. Dia memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, pada sidang putusan yang digelar pada Senin (21/10/2024), berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 21 Oktober 2024, nomor: 5/PID.PRA/2024/PN GSK.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Dalam putusannya, Hakim Tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, Adi Satrijo Nugroho mengabulkan Gugatan Pemohon.
Kalah di praperadilan, Kejari Gresik kembali membuka penyidikan baru. Tak lama kemudian, Nurhasim kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pada penetapan tersangka kedua kalinya ini, Nurhasim kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Gresik, usai diperiksa pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa Nurhasyim diduga kuat menyalahgunakan dana CSR PT Smelting senilai Rp 150.650.000, yang semestinya digunakan untuk pengadaan beras bagi warga Desa Roomo.
“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. Beras yang disalurkan kepada warga diketahui berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa, yaitu Rp 14.000 per kilogram,” ujar Alifin N Wanda, pada Senin (16/12/2024).
Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan beras yang bermasalah tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto