Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Reporter : Ach. Maret S.
Beras CSR PT Smelting

Proses sidang dengan Terdakwa Taqwa Zainudin menjabat sebagai Kepala Desa Roomo dan Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo berakhir pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menentukan nasib Kepala Desa Roomo dan Sekretarisnya dalam kasus penyaluran corporate social respobsibilty (CSR) PT Smelting.

I Made Yuliada selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusannya menyatakan, Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Oleh karena itu, Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.50.000.000
subsider 1 bulan kurungan.

Sidang sebelumnya, Taqwa Zainudin menjabat sebagai Kepala Desa Roomo periode tahun 2023 sampai tahun 2024 dan Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Dalam dakwaan, Taqwa Zainudin (Kepala Desa Roomo) bersama-sama dengan Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023, serta bersama-sama dengan Nurhasim selaku Ketua BPD Desa Romo, pada 1 September 2024, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Untuk informasi, Taqwa Zainudin, Rudi Hermansyah, dan Nurhasim, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Ketiganya diduga melakukan korupsi bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelter.

3 Terpidana kasus CSR PT Smelting

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, penyidikan yang dilakukan Kejari Gresik terhadap Taqwa Zainudin, Rudi Hermansyah, dan Nurhasim ialah dugaan penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo pada tahun 2023-2024.

Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun

Pada tahap pertama, beras senilai Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton dibagikan kepada 1.150 warga. Namun, kualitas beras yang diterima warga sangat buruk dan tidak layak konsumsi.

Meskipun kerugian material dianggap tidak besar, namun tindakan ketiga pelaku menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik memberikan perhatian khusus dan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru