Aktivitas Tambang Galian C di Kecamatan Panceng Kembali Beroperasi

Reporter : Anang Supriyanto
Excavator yang digunakan untuk tambang

Sejumlah lubang sedalam puluhan meter lazim ditemukan di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Jika musim hujan, lubang digenangi air.

Lubang-lubang di Desa Pantenan tidak terbentuk secara alami. Tangan-tangan manusia dan keserakahannya yang membuatnya. Ya, lubang-lubang itu merupakan lahan bekas tambang galian c yang tidak dilakukan reklamasi dan ditinggalkan begitu saja.

Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal

Tidak cuma menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, lubang bekas tambang di Desa Pantenan yang tidak direklamasi tersebut menjadi “kuburan terbuka" bagi warga sekitar. Dua orang pernah menjadi korban di lubang bekas tambang galian c di Desa Pantenan.

Adalah M. Zuli (35 tahun) dan Kansa (9 tahun), dua warga Desa Pantena yang jadi korban meninggal dunia di lubang bekas tambang di Desa Pantenan. M. Zuli merupakan pembina Pramuka. Sedangkan Kansa adalah siswanya.

M. Zuli dan Kansa ditemukan meninggal dunia Jumat (7/4/2017). Keduanya tenggelam di kubangan bekas tambang galian C di Desa Pantenan.

Dampak dari tambang di Desa Pantenan tidak cuma korban jiwa. Jalan yang dilintasi dump truk pengangkut tambang rusak. Dan rupanya, penambang tidak peduli dengan dampak sosial, dampak ekologi, serta dampak ekonomi yang diakibatkannya.

Dari kalkulator penambang, hitungannya cuma untung. Sedangkan warga di sekitar tambang hanya berpangku tangan, apalagi ruang hidup mereka diambang kehancuran oleh aktivitas tambang.

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan

Dan sampai sekarang, Juni 2025, pelaku tambang di Desa Pantenan masih menjalankan aktivitasnya walau diduga tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Terduga pelakunya ialah inisial Krs dan Mkls.

Saat ditinjau ke lokasi tambang pada Kamis, 19 Juni 2025, aktivitas tambang masih beroperasi. Excavator warna kuning merk Komatsu berada di lokasi tambang, mengeksploitasi lingkungan.

"Dicek di database perizinan tambang, tambang di Desa Pantenan ini tidak muncul perizinannya. Kemungkinan besar ilegal," jelas Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) saat meninjau lokasi tambang usai mendapat aduan dari masyarakat.

Atas temuannya itu, Aris telah berkoordinasi dengan petugas di Bareskrim Polri. Untuk diketahui, Tim Bareskrim Polri pernah menangkap 3 penambang di Kecamatan Panceng pada 19 Januari 2024.

Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan

Ketiga pelaku penambangan ilegal tersebut ialah Syafi’nuha Alias Syafi, Heri Hedi alias Edi Kopral, dan Abdul Khozim alias Muncul. Ketiga penambang ilegal telah menjalani pidana penjara.

Heri Hedi alias Edi Kopral divonis 5 bulan penjara. Lalu Abdul Khozim alias Muncul yang juga kena vonis 5 bulan penjara. Sedangkan untuk Syafi’nuha alias Syafi divonis 4 bulan penjara.

"Kami berharap, Bareskrim Polri turun lagi ke Kecamatan Panceng dan melakukan proses hukum," ujar Aris. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru